Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus pada Pemilu 2019

Kompas.com - 10/01/2017, 13:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan, PAN mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

Usulan ini telah dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.

Yandri mengatakan, usulan tersebut diajukan untuk menghargai setiap suara yang telah diberikan masyarakat kepada wakilnya di DPR.

"PAN berharap semua yang ikut pemilu diikutsertakan dalam penghitungan jumlah kursi, jadi enggak ada kursi yang dihilangkan karena partainya enggak lolos, karena mereka sudah dipilih oleh rakyat," kata Yandri, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017). 

Ia mengatakan, yang disederhanakan bukan partai, tetapi fraksi di parlemen.

Partai politik yang wakilnya berhasil lolos ke parlemen, tetapi hanya memiliki sedikit kursi bisa bergabung dengan partai lain hingga jumlah kursinya cukup untuk membentuk sebuah fraksi.

Dengan demikian, PAN berpandangan, penyederhanaan parlemen bisa dilakukan tanpa menghilangkan suara yang telah diberikan rakyat kepada wakilnya yang lolos ke parlemen.

Ia menilai, opsi yang ditawarkan PAN relevan diterapkan di Indonesia yang masyarakatnya memiliki beragam latar belakang sosial.

"Kan Indonesia berbeda-beda, itu yang namanya dewan perwakilan. Kalau ada pembatasan bukan malah memberangus. Jangan sampai yang mayoritas menghabisi yang minoritas," kata  Yandri.

"Nanti teknisnya minimal pembentukan fraksi sekian persen, misal 10 persen (dari total kursi di DPR). Jadi kalau ada patai di bawah itu harus bergabung. Artinya ada kesederhanan nanti. Mungkin sekitar 5 sampai 6 fraksi saja," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com