Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim-Jaksa Diminta Konsisten soal Hak Pencabutan Politik Koruptor

Kompas.com - 06/01/2017, 15:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, berpendapat bahwa upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk pencabutan hak politik bagi terdakwa kasus korupsi.

Namun, pencabutan hak politik bagi terdakwa memang tidak mudah diterapkan. Menurut Donal, perlu adanya sikap konsisten antara jaksa dan hakim dalam menegakkan hukum atas masalah ini.

"Dua-duanya harus konsisten, baik dari penegak hukum maupun pengadilan sendiri," ujar Donal saat dihubungi, Jumat (6/1/2017).

Menurut Donal, hakim tidak bisa memberikan vonis pencabutan hak politik bagi terdakwa jika jaksa tidak mencantumkan dalam tuntutan tersebut.

"Sebab akan menimbulkan hal yang kontroversial. Jadi tentu harus dimulai dari jaksa dan kemudian oleh hakim," kata dia.

Menurut Donal, pada berapa persidangan ada hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Namun, sejumlah hakim lainnya masih enggan memberikan vonis seperti itu.

Donal mencontohkan pada kasus suap rancangan peraturan daerah terkait reklamasi atas terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.

Majelis hakim saat itu tidak menyertakan vonis pencabutan hak politik seperti tuntutan jaksa KPK. (Baca: Pertimbangan Hakim Tak Cabut Hak Politik Sanusi)

Menurut Donal, ada sikap inkonsisten oleh hakim tersebut dalam upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pencegahan korupsi dan menimbulkan efek jera.

"Dalam kasus Sanusi, hak politiknya tidak dicabut, padahal jaksa sudah menuntut. Saya melihat masalahnya pada hakim yang tidak punya kesatuan pandangan dan konsistensi menerima pencabutan hak politik," kata dia.

Ia menambahkan, ke depan jaksa harus selalu menyertakan tuntutan pencabutan hak politik bagi terdakwa kasus korupsi.

Di sisi lain, hakim juga harus memahami bahwa pemidanaan politik ini guna menimbulkan efek jera agar tidak lagi ada kasus korupsi.

"Harusnya hakim sensitif dan peka bahwa ketika hak politik tidak dicabut, nanti setelah dia (terpidana) menyelesaikan hukuman, maka berpotensi (kembali) masuk lagi ke lembaga politik, baik lembaga pemerintah atau DPR. Potensi melakukan kejahatan yang sama bisa dilakukan kembali," kata Donal.

Kompas TV Alasan Artidjo Cabut Hak Politik - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com