Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Hakim Tak Cabut Hak Politik Sanusi

Kompas.com - 29/12/2016, 22:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Vonis ini berdasarkan dua dakwaan berlapis, yakni pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang uncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hukuaman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Sanusi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

(Baca: Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara)

Selain itu, Sanusi juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah ia menjalani masa hukumannya.

Namun tuntutan itu tak dikabulkan hakim. Menurut Ketua Majelis Hakim Sumpeno, hak politik sudah diatur tersendiri dalam undang-undang. Hakim tidak sependapat jika hak politik disertakan dalam vonis kasus tersebut.

"Mengenai pencabutan hak politik, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum karena masalah politik telah diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyarakat yang akan menentukan pilihannya," ujar Sumpeno dalam sidang putusan yang digelar Kamis (29/12/2016).

Selain itu, hal yang meringankan vonis, antara lain karena Sanusi mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan, karena Sanusi tidak mendukung program pemerintah dan jabatan Sanusi selaku anggota dewan.

Terkait dakwaan pertama, Sanusi dinilai terbukti menerima Rp 2,5 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman Trinanda Prihantoro.

Sedangkan dakwaan kedua, majelis hakim menilai, Sanusi terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah nilai miliaran rupiah.

Adapun caranya, dengan pembelian sejumlah aset, baik berupa rumah, apartemen, serta mobil.

(Baca: Sanusi: Saya Serahkan Semua sama Tuhan)

Hakim anggota, Ugo menyampaikan, majelis menilai pembelian aset-aset tersebut tidak sesuai dengan kemampuan Sanusi sebagai anggota DPRD sekaligus pengusaha.

"Majelis tidak sependapat dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa memiliki kekayaan dari keuntungan penjualan PT Citicon menjadi PT Bumiraya Properti karena tidak ada catatan berapa uang untuk korporasi dan berapa untuk terdakwa padahal pemilik saham bukan hanya terdakwa," ujar Ugo.

Sehingga, lanjut Ugo, patut diduga harta tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Namun demikian hanya sebagian harta kekayaan Sanusi yang akan dirampas negara.

Sebagian lainnya yang tak terbukti dari hasil kejahatan Sanusi, akan dikembalikan kepada masing-masing pihak yang terkait dengan kepemilikan harta Sanusi dan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Kompas TV Tipikor Gelar Sidang Putusan Kasus Suap Raperda Reklamasi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com