Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Hak Politik Sanusi Tak Dikabulkan Hakim, Ini Kata KPK

Kompas.com - 29/12/2016, 22:51 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, KPK masih mempelajari putusan majelis hakim atas kasus suap Raperda Reklamasi dengan terdakwa Mohammad Sanusi.

"Kita masih pikir-pikir," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12/2016). Baik KPK maupun pihak Sanusi diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.  

Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta rupiah, subsider dua bulan kurungan kepada Sanusi.

(Baca: Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Sanusi juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah ia menjalani masa hukumannya. Namun tak dikabulkan majelis hakim. 

"Sudah koordinasi dengan tim penuntutan akan pelajari lebih dulu," ujar Febri. 

Terkait pencabutan hak politik, Febri mengatakan, itu merupakan inisiasi KPK guna menimbulkan efek jera. Khususnya bagi para pejabat negara yang terlibat korupsi.

Jaksa pada KPK pun, kata Febri, selalu menyertakan tuntutan dicabutnya hak politik disetiap persidangan pejabat negara yang didakwa korupsi.

"Pencabutan hak politik memang diniisasi belakangan terutama aktor yang berasal dari lembaga politik baik DPRD maupun DPR, DPD atau institusi lain terkait sektor politik. Bagi KPK pencabutan hak politik untuk memberikan efek jera," kata dia.

Febri menambahkan, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) punya pemikiran yang sama dalam pencegahan korupsi melalui pencabutan hak politik.

(Baca: Pertimbangan Hakim Tak Cabut Hak Politik Sanusi)

Sedianya hal itu bisa diakomodasi dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Harapan KPK jajaran MA punya mind-set bersama-sama untuk memberantas korupsi sektor politik dan pencabutan ini diatur dalam UU tipikor," kata dia.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sumpeno, tak dikabulkannya pencabutan hak politik karena hak politik sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Hakim tidak sependapat jika hak politik disertakan dalam vonis kasus tersebut.

"Mengenai pencabutan hak politik, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum karena masalah politik telah diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyarakat yang akan menentukan pilihannya," ujar Sumpeno. 

Kompas TV Tipikor Gelar Sidang Putusan Kasus Suap Raperda Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com