Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Pejabat Kemenaker Terkait Kasus Suap Anggota DPR

Kompas.com - 22/12/2016, 12:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Sugiarto Sumas, Kamis (22/12/2016).

Sugiarto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang.

"Akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka.

Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan.

Saat tindak pidana terjadi, Charles berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014.

Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.

Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.

Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com