JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanulhaq menyambut baik wacana perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Hal itu disampaikan Maman menanggapi usulan yang disampaikan PDI Perjuangan terkait penambahan kursi pimpinan DPR sebagai representasi keterwakilan partai pemenang pemilu 2014.
"Menyambut baik revisi terbatas, supaya pimpinan DPR menjadi representasi komposisi partai-partai di DPR ini. Bagaimanapun, kalau mau jujur PDI-P punya hak untuk jadi pimpinan (di DPR)," ujar Maman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Ia mengatakan, lobi politik juga sudah dilakukan oleh PDI-P ke partai lain. Namun, Maman mengaku tidak bisa memastikan lobi yang dilakukan itu nantinya akan menambah jumlah kursi pimpinan DPR atau mengganti komposisi yang saat ini.
"Apakah ada perubahan, ada yang hilang atau enggak yang masih dipertentangkan oleh partai. Tapi lobi-lobi itu sudah berjalan dan PKB mempercayakan itu kepada Sekjen," kata dia.
Ia menambahkan, PKB akan selalu menghargai proses yang menjunjung musyawarah, termasuk terkait perubahan UU MD3 ini.
"Sehingga pembahasan UU MD3 tidak menciderai kembali seolah-olah mengingatkan rivalitas (antar fraksi), jangan sampai terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara Fraksi PDI-P Aria Bima mengatakan, selaku partai dan fraksi terbesar di parlemen, PDI-P berharap direpresentasikan juga pada komposisi pimpinan DPR.
Hal itu disampaikan dalam sesi penyampaian sikap di rapat paripurna terkait pergantian pimpinan DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto.
"Kami sampaikan untuk segera diadakan perubahan UU MD3 untuk kita susun supaya bisa kita putuskan sebelum pemilihan legislatif berlangsung," tutur Aria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.