JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menilai, permohonan uji materi atas pasal terkait masa jabatan hakim konstitusi berlebihan.
Uji materi masa jabatan hakim dimohonkan oleh Center Strategic Studies Universitas Indonesia (CSS-UI).
Perkara tersebut teregistrasi pada 16 September 2016 dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar ada keseragaman antara masa jabatan hakim konstitusi dengan hakim agung.
Adapun opsi masa jabatan hakim konstitusi yang diusulkan pemohon, yakni seumur hidup.
Taufiq mengatakan, putusan MK final dan mengikat sehingga tidak dapat diotak-atik oleh pihak lain.
(Baca: Usulan Masa Jabatan Seumur Hidup Hakim MK Dinilai Berbahaya)
Jabatan seumur hidup dinilainya berpotensi membuat rasa tanggung jawab hakim MK minim.
"Kalau itu dikabulkan, makin banyak kesalahan yang dibuat karena mereka merasa tidak ada tanggung jawab apapun. Karena salah atau tidak salah (putusan yang diambil), jabatan mereka akan seumur hidup," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Taufiq menilai, masih banyak putusan MK yang tidak tepat.
"Maka kalau kemudian mereka memutuskan itu (jabatan hakim MK) seumur hidup, banyak hal yang lebih fatal akan terjadi," kata Politisi Partai Nasdem itu.
Ia berpendapat, masa jabatan hakim MK justru perlu dikurangi dalam setiap periodenya, misalnya 3 atau 4 tahun.
Sebab, karena sifat putusannya yang final dan mengikat, maka perlu diberikan kesempatan bagi hakim-hakim lainnya.
"Sekarang lima, menurut saya bisa 3 atau 4 tahun saja satu periodenya. Agar ada kesempatan untuk orang lain. Kalau tidak akan ada kesalahan-kesalahan (dalam putusan)," ujar Taufiq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.