Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pergantian Ketua DPR, PKS Kembali Ungkit Status Fahri Hamzah

Kompas.com - 24/11/2016, 16:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pengembalian kursi Ketua DPR kepada Setya Novanto terus bergulir. Surat pergantian pimpinan pun telah dilayangkan DPP Partai Golkar kepada fraksi dan pimpinan DPR.

Terkait hak tersebut, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai dengan Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) merupakan kewenangan fraksi.

Momentum pergantian Ketua DPR, menurut Hidayat, juga bisa menjadi saat yang baik untuk mengingatkan pimpinan DPR terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PKS yang sudah dikirimkan ke pimpinan DPR sejak beberapa bulan lalu.

PKS telah melakukan pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari keanggotaan partai sejak 11 Maret 2016. Nama Politisi PKS Ledia Hanifa Amaliah pun disodorkan partai untuk menggantikan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Ini hal yang baik untuk mengingatkan pimpinan DPR tentang SK DPP PKS yang sudah dikirim beberapa bulan yang lalu di mana SK DPP PKS belum ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR," kata Hidayat saat dihubungi, Kamis (24/11/2016).

Hidayat menambahkan, saat ini komitmen DPR tengah diuji untuk melaksanakan ketentuan yang dibuat oleh DPR sendiri, yaitu Tata Tertib dan UU MD3.

Ia berharap DPR secara keseluruhan betul-betul berkomitmen mematuhi aturan perundang-undangan dengan tidak diskriminatif.

"Publik akan bisa melihat DPR akan melaksanakan aturan secara konsisten atau tebang pilih. Kita lihat saja," kata Wakil Ketua MPR RI itu.

"Tapi saya berharap DPR akan jadi contoh yang baik bagaimana melaksanakan peraturan yang dibuatnya sendiri," ujarnya.

Rapat pleno DPP Partai Golkar yang memutuskan Novanto kembali menjadi Ketua DPR dilakukan pada Senin (21/11/2016).

(Baca: Golkar Wacanakan Setya Novanto Kembali Jadi Ketua DPR)

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.

Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.

Adapun Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Namun, hingga kini Fahri masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. (Baca juga: Fahri Ingin Akom dan Novanto Duduk Bersama Bahas Posisi Ketua DPR)

Kompas TV Fahri dan PKS Lanjut ke Persidangan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com