Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Fahri Takut Kehilangan Jabatan, Makanya Ajukan Gugatan

Kompas.com - 26/09/2016, 20:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera Zainuddin Paru menilai,  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah takut kehilangan jabatannya sebagai pimpinan DPR.

Ketakutan ini, menurut Zainuddin, yang membuat Fahri berupaya agar batal dipecat dari partai dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bukan mempersoalkan (pencopotan), tapi dia takut kehilangan jabatan," ujar Zainuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).

"Karena kehilangan jabatan, maka ajukan gugatan," lanjut dia.

Pemecatan Fahri sebagai kader PKS akan membuatnya kehilangan mandat di DPR karena tak lagi punya "kendaraan".

Mengenai hal itu, Zainuddin meyakini bahwa putusan yang dibuat Majelis Tahkim sudah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(Baca: Ahli Anggap PKS Tak Berwenang Usulkan Fahri Hamzah Dicopot dari Pimpinan DPR)

"Di bawah undang-undang ada pedoman partai yang melandasi sikap dan perbuatan yang harus dilakukan oleh pimpinan partai dan anggota. Segala hal yang diatur di situ jadi konstitusi yang mengikat internal," kata Zainuddin.

Dalam persidangan, pihak Fahri mempermasalahkan surat pengusulan ke DPR untuk mencopot Fahri dari jabatannya.

Dalam surat, tertera tanda tangan Presiden PKS Sohibul Iman dan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mardani Ali Sera.

Padahal, berdasarkan peraturan internal, surat harus ditandatangani Presiden PKS dan Sekjennya.

Hal tersebut juga didukung oleh ahli yang dihadirkan Fahri dalam sidang, yaitu Laica Marzuki, mantan hakim Mahkamah Konstitusi.

"Kemudian, apakah dia harus berpedoman aturan yang rigid, atau menerima kondisi fakta tertentu?" kata Zainuddin.

Fahri menggugat PKS berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan dirinya.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim yang menyatakan Fahri diberhentikan dari semua jenjang kedudukan organisasi parpol pada 11 Maret 2016.

Gugatan yang diajukan Fahri dilayangkan terhadap Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

Adapun lima orang pihak tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Fahri juga melaporkan tiga anggota DPR dari Fraksi PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir April lalu.

Dalam laporannya, Fahri menganggap ketiganya telah melakukan dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga terindikasi pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com