Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Ingin Akom dan Novanto Duduk Bersama Bahas Posisi Ketua DPR

Kompas.com - 22/11/2016, 12:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menginginkan agar Ketua DPR RI Ade Komarudin dan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto duduk bersama sebelum mengambil keputusan terkait posisi Ketua DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Fahri menyikapi wacana Partai Golkar mengembalikan kursi Ketua DPR kepada Novanto.

"Saya sebagai kawannya Pak Akom (Ade Komarudin) dan Pak Novanto, saya membayangkan bahwa akan ada perbincangan yang mendalam di antara mereka," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

(baca: Golkar Wacanakan Setya Novanto Kembali Jadi Ketua DPR)

Fahri menuturkan, mekanisme pergantian pimpinan DPR sebetulnya sudah diatur dalam tata tertib DPR dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Jika sudah ada surat pergantian, kata dia, ada tiga tahap yang harus dilewati, yaitu rapat pimpinan DPR, rapat badan musyawarah dan rapat paripurna.

Ia menyinggung Pasal 87 UU MD3 yang menyebutkan tentang mekanisme pemberhentian pimpinan DPR.

(baca: Golkar Putuskan Novanto Jadi Ketua DPR Lagi, Ini Kata Jokowi)

Dalam pasal tersbeut disebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan jabatannya atas tiga alasan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Selanjutnya di Pasal 87 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa pimpinan DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Fahri sebelumnya juga sempat terjerat pasal tersebut dan berada di posisi yang serupa dengan Ade Komarudin saat ini.

(baca: Ketua Baleg: Pergantian Ketua DPR Sepenuhnya Kewenangan Golkar)

Berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) tersebut, kata Fahri, memang harus ada argumen jika pergantian Ketua DPR RI itu jadi dilakukan.

"Tidak bisa tanpa argumen. Yang itu (diberhentikan apabila diusulkan parpol sesuai peraturan perundang-undangan) memang debatable, maka ruang keputusannya ya tiga itu. Lewat rapim, bamus dan paripurna," kata Fahri.

Partai Golkar kembali mewacanakan mengembalikan kursi ketua DPR RI kepada Setya Novanto. Keputusan tersebut telah diputuskan pada rapat pleno DPP Partai Golkar.

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.

Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.

"Sudah bulat. Tinggal tunggu waktu melihat perkembangan politik ke depan," ujar Nurdin, saat dihubungi, Senin (21/11/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com