Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Ingin Akom dan Novanto Duduk Bersama Bahas Posisi Ketua DPR

Kompas.com - 22/11/2016, 12:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menginginkan agar Ketua DPR RI Ade Komarudin dan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto duduk bersama sebelum mengambil keputusan terkait posisi Ketua DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Fahri menyikapi wacana Partai Golkar mengembalikan kursi Ketua DPR kepada Novanto.

"Saya sebagai kawannya Pak Akom (Ade Komarudin) dan Pak Novanto, saya membayangkan bahwa akan ada perbincangan yang mendalam di antara mereka," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

(baca: Golkar Wacanakan Setya Novanto Kembali Jadi Ketua DPR)

Fahri menuturkan, mekanisme pergantian pimpinan DPR sebetulnya sudah diatur dalam tata tertib DPR dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Jika sudah ada surat pergantian, kata dia, ada tiga tahap yang harus dilewati, yaitu rapat pimpinan DPR, rapat badan musyawarah dan rapat paripurna.

Ia menyinggung Pasal 87 UU MD3 yang menyebutkan tentang mekanisme pemberhentian pimpinan DPR.

(baca: Golkar Putuskan Novanto Jadi Ketua DPR Lagi, Ini Kata Jokowi)

Dalam pasal tersbeut disebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan jabatannya atas tiga alasan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Selanjutnya di Pasal 87 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa pimpinan DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Fahri sebelumnya juga sempat terjerat pasal tersebut dan berada di posisi yang serupa dengan Ade Komarudin saat ini.

(baca: Ketua Baleg: Pergantian Ketua DPR Sepenuhnya Kewenangan Golkar)

Berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) tersebut, kata Fahri, memang harus ada argumen jika pergantian Ketua DPR RI itu jadi dilakukan.

"Tidak bisa tanpa argumen. Yang itu (diberhentikan apabila diusulkan parpol sesuai peraturan perundang-undangan) memang debatable, maka ruang keputusannya ya tiga itu. Lewat rapim, bamus dan paripurna," kata Fahri.

Partai Golkar kembali mewacanakan mengembalikan kursi ketua DPR RI kepada Setya Novanto. Keputusan tersebut telah diputuskan pada rapat pleno DPP Partai Golkar.

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.

Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.

"Sudah bulat. Tinggal tunggu waktu melihat perkembangan politik ke depan," ujar Nurdin, saat dihubungi, Senin (21/11/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com