Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Fahri Hamzah: Gugatan Kami Sudah Tepat

Kompas.com - 31/10/2016, 23:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam perkara perdata terhadap Partai Keadilan Sejahtera, Mujahid A Latief, tak sepakat jika gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dianggap tidak tepat.

Menurut dia, pihak yang digugat Fahri adalah orang yang melekat dengan jabatannya di PKS, yakni Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Oleh karena itu, kata Mujahid, gugatan tersebut tidak berarti personal, melainkan PKS sebagai partai yang telah melakukan pemecatan terhadap Fahri di seluruh jenjang kepartaian.

"Jadi, yang kami gugat itu misalnya Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Yang lain juga begitu, selalu diakhiri dengan dalam kapasitas jabatannya," ujar Mujahid, di PN Jaksel, Senin (31/10/2016).

Pernyataan Mujahid menanggapi penilaian saksi ahli yang dihadirkan PKS, yaitu dosen Hukum Perdata Universitas Indonesia, Akhmad Budi Cahyono, yang menyebutkan bahwa gugatan Fahri tidak tepat.

(Baca: Menurut Saksi Ahli yang Dihadirkan PKS, Gugatan Fahri Tidak Tepat)

"Maka konsekuensinya, yang digugat adalah badan hukum, bukan personal," tambah dia.

Mujahid mengatakan, setiap orang yang merasa dirugikan haknya diperbolehkan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk melakukan perlawanan secara hukum juga.

"Ketika ada hak warga negara dilanggar, maka dia bisa memilih jalur mana yang dia inginkan. Pilihan Pak Fahri yakni mengajukan gugatan. Jadi, gugatan perbuatan melawan (yang) kami (lakukan) itu tepat," kata dia.

Sebelumnya, Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Akhmad Budi Cahyono menilai, gugatan yang diajukan Fahri Hamzah terhadap para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak tepat.

Sebab, para petinggi PKS bukan termasuk subjek hukum dalam perkara tersebut.

"Yang seharusnya dituntut adalah badan hukumnya, bukan orang per orang," ujar Cahyono.

Gugatan Fahri merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim atas terbitnya Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan dirinya dari semua jenjang kedudukan organisasi PKS pada 11 Maret 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com