Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pergantian Ketua DPR, PKS Kembali Ungkit Status Fahri Hamzah

Kompas.com - 24/11/2016, 16:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pengembalian kursi Ketua DPR kepada Setya Novanto terus bergulir. Surat pergantian pimpinan pun telah dilayangkan DPP Partai Golkar kepada fraksi dan pimpinan DPR.

Terkait hak tersebut, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai dengan Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) merupakan kewenangan fraksi.

Momentum pergantian Ketua DPR, menurut Hidayat, juga bisa menjadi saat yang baik untuk mengingatkan pimpinan DPR terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PKS yang sudah dikirimkan ke pimpinan DPR sejak beberapa bulan lalu.

PKS telah melakukan pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari keanggotaan partai sejak 11 Maret 2016. Nama Politisi PKS Ledia Hanifa Amaliah pun disodorkan partai untuk menggantikan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Ini hal yang baik untuk mengingatkan pimpinan DPR tentang SK DPP PKS yang sudah dikirim beberapa bulan yang lalu di mana SK DPP PKS belum ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR," kata Hidayat saat dihubungi, Kamis (24/11/2016).

Hidayat menambahkan, saat ini komitmen DPR tengah diuji untuk melaksanakan ketentuan yang dibuat oleh DPR sendiri, yaitu Tata Tertib dan UU MD3.

Ia berharap DPR secara keseluruhan betul-betul berkomitmen mematuhi aturan perundang-undangan dengan tidak diskriminatif.

"Publik akan bisa melihat DPR akan melaksanakan aturan secara konsisten atau tebang pilih. Kita lihat saja," kata Wakil Ketua MPR RI itu.

"Tapi saya berharap DPR akan jadi contoh yang baik bagaimana melaksanakan peraturan yang dibuatnya sendiri," ujarnya.

Rapat pleno DPP Partai Golkar yang memutuskan Novanto kembali menjadi Ketua DPR dilakukan pada Senin (21/11/2016).

(Baca: Golkar Wacanakan Setya Novanto Kembali Jadi Ketua DPR)

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.

Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.

Adapun Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Namun, hingga kini Fahri masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. (Baca juga: Fahri Ingin Akom dan Novanto Duduk Bersama Bahas Posisi Ketua DPR)

Kompas TV Fahri dan PKS Lanjut ke Persidangan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com