JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu akan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) besar.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto seusai mengikuti Rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
"Iya, keputusan Bamus menyatakan RUU Pemilu disusu melalui Pansus besar. Pada Kamis 28 Oktober nanti akan dibacakan di rapat paripurna agar diketahui dan disetujui oleh seluruh anggota," ujar Agus.
Pansus besar melibatkan tiga komisi atau lebih.
Agus mencontohkan, jika Pansus kecil terdiri dari Komisi I dan II, maka Pansus besar bisa turut melibatkan Komisi I.
Menurut dia, keputusan Bamus agar penyusunan RUU Pemilu dilakukan melalui Pansus besar sudah tepat.
Alasannya, Pemilu 2019 merupakan kali pertama bagi Indonesia menyelenggarakan pemilu secara serentak.
Dengan demikian, perspektif dalam pembahasan RUU tersebutjuga lebih luas sehingga undang-undang yang dihasilkan komprehensif.
Meski penyusunan RUU dilakukan Pansus besar, Agus yakin, waktu pembahasan tetap bisa efektif dan efisien.
"Saya optimistis bisa selesai sesuai target karena partai dan rakyat pun merasa ini penting sebab ini mengenai pemilihan pemimpin," lanjut politisi Partai Demokrat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.