Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II Berharap Pemerintah Segera Serahkan Draf RUU Pemilu

Kompas.com - 20/10/2016, 21:20 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Rambe Kamarul Zaman, berharap pemerintah segera menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Sebab, DPR mendekati akhir masa sidang.

"Janjinya September. Janji lagi Oktober diserahkan. Jadi kalau tanggal 28 masa sidang ini terakhir yang tinggal sebentar lagi," kata Rambe di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Rambe menuturkan, pemerintah beralasan sedang melakukan harmonisasi RUU Pemilu khususnya menyangkut sistem pemilu.

Namun, harmonisasi yang telah berjalan selama tiga pekan itu, kata Rambe, seharusnya dapat diserahkan ke DPR.

"Harmonisasinya sudah tiga mingu lalu. Akhir September itu, kan. Sekarang sudah tanggal 20 kok sampai sekarang belum," ucap Rambe.

Meski waktunya semakin mepet, Rambe mengatakan bahwa pemerintah dan DPR harus berbuat sekuat tenaga dalam membahas RUU Pemilu. Bahkan, pembahasan RUU Pemilu bisa dilakukan saat masa reses.

"Tidak ada jalan lain. Tekad harus selesai bagaimana caranya," ujar Rambe.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden 2019 harus dilaksanakan secara serentak.

RUU Pemilu setelah disahkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019.

Tiga UU, antara lain UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilebur menjadi satu untuk menyusun RUU Pemilu.

(Baca: Draf RUU Pemilu Tak Kunjung Diserahkan, DPR Akan Kirim Surat ke Pemerintah)

Kompas TV KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com