Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Diminta Bertemu Presiden Bahas RUU Pemilu

Kompas.com - 20/10/2016, 11:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mendorong pemerintah segera menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

Pemerintah sempat berjanji akan memberikan draf tersebut pada September 2016, kemudian berubah menjadi Oktober 2016.

Namun, hingga hari ini DPR masih belum menerima draf tersebut.

"Pemilu 2019 nanti pileg dan pilpres bersamaan dan kita belum pernah melakukan ini. Maka, kita harus jauh hari mempersiapkan ini karena undang-undangnya harus diatur," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

(baca: Ini Aturan dalam RUU Pemilu yang Jegal Partai Baru Usung Capres)

Menurut Agus, RUU tersebut perlu disiapkan dari jauh hari sehingga seluruh institusi yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dapat mempersiapkan segala sesuatunya.

Karena pemerintah tak kunjung memberikan draf tersebut, kata Agus, ada anggota Dewan yang mengusulkan agar Pimpinan DPR dan komisi terkait segera berkoordinasi dengan pemerintah.

"Ada yang mengusulkan pimpinan atau Komisi II melakukan koordinasi dengan Presiden Jokowi untuk bahas UU Pemilu. Karena menurut kami ini pekerjaan yang baru akan kita mulai dan cukup berat. Tapi undang-undangnya belum disiapkan," tuturnya.

(baca: Fadli Zon: Sebaiknya Perdebatan Draf RUU Pemilu di DPR, Bukan di Pemerintah)

Wakil Ketua DPR RI lainnya, Taufik Kurniawan juga meminta agar draf segera diserahkan kepada DPR.

Selain karena jadwal pemilu 2019 yang semakin dekat, DPR juga akan segera memasuki masa reses pada 28 Oktober 2019.

Sementara itu, masa sidang akhir tahun DPR sangat singkat sehingga waktu pembahasannya mepet.

"Kami mohon segera Ampres (Amanat Presiden) tentang RUU Pemilu, segera dibuat. Kalau pemilu (dilaksanakan) April 2019, maka April 2017 harus sudah selesai," ujar Taufik.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjanjikan draf RUU Pemilu akan diserahkan kepada DPR sebelum memasuki masa reses pada 28 Oktober.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com