JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, DPR mendesak pemerintah agar segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Sebab, kata Fadli, sesuai amanat undang-undang, tahapan Pemilu dimulai sejak 24 bulan sebelum masa pemungutan suara berlangsung. Tahapan itu meliputi perekrutan panitia pengawas dan aspek lainnya.
"Semestinya di masa sidang ini sudah diserahkan karena banyak yang mesti dibahas," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
"Jadi jangan salahkan DPR kalau waktunya pembahasannya pendek, tapi salahkan pemerintah yang tidak segera mengirim draf RUU Pemilu ke DPR," kata dia.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, jika mengikuti aturan yang berlaku maka tahapan Pemilu 2019 sudah harus dimulai sejak April 2017.
Itu artinya pemerintah dan DPR hanya memiliki waktu efektif selama lima bulan untuk menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru, karena itu sudah dipotong masa reses dan libur hari besar lain.
Akan ada banyak hal yang dibahas, karena pelaksanaan pemilu 2019, yang terdiri dari pemilu presiden dan pemilu legislatif, akan berlangsung serentak.
Karena itu, Fadli berharap pekan ini draf RUU Pemilu sudah diterima DPR untuk segera dibahas bersama.
"Kami harap minggu-minggu ini sudah kami terima draf RUU Pemilu karena ini waktu sudah mepet," kata Fadli.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap bahwa draf final Undang-Undang Pemilu dapat selesai pekan ini.
(Baca: Mendagri Optimistis Draf Final RUU Pemilu Selesai Pekan Ini)
Setelah draf final RUU Pemilu selesai, Kementerian Sekretariat Negara akan menyerahkan draf tersebut ke Presiden Joko Widodo.
"Minggu ini, kami yakin. Saya sebagai penanggung jawab dan Pak Menkumham Yasonna Laoly terus mengharmoniskan," kata Tjahjo di kompleks Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/9/2016).