Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU Pemilu Tak Kunjung Diserahkan, DPR Akan Kirim Surat ke Pemerintah

Kompas.com - 20/10/2016, 18:52 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada pemerintah yang berisi permintaan agar draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera diserahkan ke DPR untuk dibahas.

Pemerintah, kata Fadli, telah berjanji sejak jauh hari untuk menyerahkan draf tersebut. Namun hingga kini, draf tersebut tak kunjung diberikan.

"Kalau masa sidang ini lewat dan lewat masa reses, saya kira kami bisa kirimkan surat untuk mengingatkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

(Baca: Pimpinan DPR Diminta Bertemu Presiden Bahas RUU Pemilu)

Fadli menambahkan, pihaknya telah berkali-kali mengingatkan pemerintah untuk segera mengirimkan draf RUU Pemilu tersebut.

Desakan ini lantaran RUU tersebut diharapkan bisa rampung pada April tahun depan.

"Komisi II sudah mengingatkan berkali-kali. Dalam rapat-rapat dengan Kemendagri. Janjinya September, Oktober. Sampai hari ini belum ada," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menyayangkan sikap pemerintah yang terus memberi janji terkait RUU Pemilu tersebut.

(Baca: Gerindra Tagih Janji Pemerintah Segera Kirim Draf RUU Pemilu)

Namun demikian, Riza mengaku optimistis pemerintah bisa menyerahkan draf tersebut maksimal pekan depan. Sebab, saat ini draf sudah berada di meja presiden.

"Mendagri sudah kami kejar terus. Soalnya Pak Menteri janji dari Juli. Mudah-mudahan tidak ada kepentingan tertentu sehingga molor terus," ucap Riza.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com