Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap terhadap Pejabat RI yang Diselidiki AS Mirip Kasus Emir Moeis

Kompas.com - 28/09/2016, 20:44 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut kasus dugaan suap terhadap pejabat Indonesia yang sedang diinvestigasi oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat, mirip dengan kasus Abdul Moeis.

"Mirip dengan (Abdul Moeis) itu," kata Agus di gedung Puri Imperium, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Emir dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan pada 2014.

Mejelis Hakim menilai Emir terbukti menerima hadiah 357.000 dollar AS dari Alstom Power Inc AS dan Marubeni Inc Jepang terkait proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Menurut Agus, KPK juga sedang menyelidiki kasus suap serupa, namun belum akan diungkap ke publik. 

Agus juga memperingatkan siapapun yang berniat menerima suap agar membatalkan niatnya tersebut. Informasi kini semakin terbuka yang artinya kian memudakan KPK dalam menindak perilaku koruptif. 

"Kepada calon pelaku perlu hati-hati, kan makin terbuka. Jadi bukan hanya itu sebenarnya ada pihak lain yang belum Anda dengar," ucap Agus.

Agus mengatakan akan menurunkan tim terkait kasus suap pemenangan kontrak pembangkit listrik di Indonesia yang dilakukan para pejabat Maxpower Group Pte Ltd dan diduga melibatkan bank asing Standard Chartered Plc.

(Baca: KPK Dalami Dugaan Suap ke Pejabat Indonesia di Kasus yang Ditangani Aparat Hukum AS)

Agus menuturkan, pihaknya belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Untuk itu, KPK akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Audit internal yang dilakuan Maxpower menemukan adanya dugaan praktik suap serta kesalahan prosedur berulang.

Maxpower merupakan kontraktor pembangkit listrik di Asia Tenggara dengan saham mayoritas dipegang Standard Chartered.

Dikutip dari Wall Street Journal, Selasa (27/9/2016), berdasarkan salinan dokumen dari firma hukum yang disewa Maxpower, terdapat indikasi pembayaran di muka lebih dari 750.000 dollar AS pada 2014 dan awal 2015.

Pengacara yang mengkaji audit tersebut, Sidley Austin LLP, menemukan indikasi pembayaran dari Maxpower ke pejabat Indonesia sejak 2012 sampai akhir 2015.

Pembayaran tersebut diduga terkait upaya pemenangan tender proyek listrik di Indonesia. Lebih jauh, pembayaran itu disebut atas permintaan tiga pendiri Maxpower dan dua pegawainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com