Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petisi Penolakan Remisi untuk Koruptor Capai Lebih dari 10.000 Dukungan

Kompas.com - 07/09/2016, 09:55 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mendapat respons masyarakat.

Penolakan muncul, terutama terhadap revisi aturan yang dianggap mengobral remisi untuk koruptor.

Petisi online berjudul "Tolak Kebijakan Obral Remisi untuk Koruptor" pun muncul di laman www.change.org. Hingga pukul 09.42, petisi itu telah mendapat dukungan 10.841 tanda tangan.

Petisi tersebut langsung ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pembuat petisi, Dewi Anggraeni Puspitasari menilai revisi PP itu akan menguntungkan koruptor.

Hal itu terjadi dengan penghilangan status justice collaborator (JC) pada koruptor untuk mendapatkan remisi.

"Pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-71, Gayus Tambunan mendapat hadiah berupa remisi atau pemotongan masa pidana sebanyak 6 bulan, sedangkan Nazaruddin dapat remisi sebanyak 5 bulan. Belum lagi dalam satu tahun para terpidana kasus korupsi (koruptor) bisa mendapat lebih dari satu kali remisi. Terbayang bukan, jika syarat pemberian remisi kepada koruptor lebih diperlonggar?" kata Dewi dalam petisinya.

Menurut Dewi terdapat beberapa alasan untuk menolak revisi PP. Pertama, adanya upaya pengaburan informasi dari pemerintah.

Sekitar akhir 2015, wacana revisi PP itu menyeruak. Akibat mendapat penolakan keras dari publik, rencana merevisi lalu tenggelam.

Namun, upaya merevisi PP 99 tidak berhenti. Sekitar Juli 2016, muncul draf revisi PP 99 dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Warga Binaan (RPP Warga Binaan).

(Baca: Jika Revisi PP Remisi, Komitmen Pemerintah dalam Berantas Korupsi Dipertanyakan)

Kedua, syarat remisi untuk napi kasus korupsi sangat longgar. Dewi menyebutkan, dalam pasal 32 ayat 1 dan 2 RPP Warga Binaan hanya mensyaratkan tiga hal untuk dapatkan remisi.

Syarat itu antara lain, telah menjalani sepertiga masa pidana, membayar lunas pidana dan tambahan uang pengganti, serta berkelakuan baik.

"Syarat keharusan memiliki status JC dihapus, pemberian remisi kepada napi korupsi menjadi lebih mudah diberikan," tulis Dewi.

Ketiga, kapasitas berlebih lapas bukan disebabkan oleh napi kasus korupsi. Berdasarkan data remisi dari Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham, jumlah keseluruhan napi dan tahanan di lapas dan rutan per Juli 2016 di seluruh Indonesia adalah 197.670 orang.

Sedangkan napi kasus korupsi hanya berjumlah 3.894 orang atau hanya 1,96 persen dari total penghuni penjara dan tahanan.

(Baca juga: Napi Korupsi Hanya 1,92 Persen di Lapas, KPK Pertanyakan Alasan Pemerintah Revisi Syarat Remisi)

"Dengan alasan-alasan tersebut, jelas bahwa bahwa pelonggaran syarat remisi akan menguntungkan koruptor. Padahal koruptor telah lebih dahulu merugikan kita, warga negara Indonesia," ujar Dewi.

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com