Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Korupsi Hanya 1,92 Persen di Lapas, KPK Pertanyakan Alasan Pemerintah Revisi Syarat Remisi

Kompas.com - 01/09/2016, 20:01 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai alasan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 untuk mengurangi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya dalam komitmen pemberantasan korupsi, kurang tepat.

Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menjelaskan jumlah narapidana korupsi yang menghuni Lapas hanya sebanyak 3.801 orang per Juli 2016. Jumlah narapidana korupsi tersebut hanya berkisar 1,92 persen dari total penghuni Lapas sebesar 197.670 jiwa.

"Jumlah napi korupsi tidak relevan dengan alasan mengurangi over-capacity Lapas," ujar Rasamala seusai diskusi RPP Warga Binaan untuk Siapa? di Sekretariat Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

(Baca: Staf Ahli Kumham: KPK dan Pemerintah Tak Akan Capai Titik Temu soal Remisi)

Menurut Rasamala, penghapusan syarat justice collaborator (JC) dalam pemberian remisi karena alasan berlebihnya kapasitas hanya akan mencederai komitmen pemberantasan korupsi.

Pasalnya, penghapusan syarat JC ini dilakukan kepada semua narapidana, termasuk koruptor, sehingga akan meringankan vonis pidana mereka yang merupakan kejahatan luar biasa bagi negara.

"Ini tidak efektif dilakukan. Justru akan semakin mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi," tambah Rasamala.

(Baca: Revisi PP Remisi Dianggap Jadi "Karpet Merah" Koruptor, Ini Penjelasan Menteri Yasonna)

Rasamala pun mengusulkan Ditjen PAS meminta rekomendasi JC untuk pemberian remisi terhadap narapidana penyalahguna narkotika demi mengurangi kapasitas Lapas. Pasalnya, jumlah narapidana terbesar dalam Lapas adalah pengedar dan pengguna narkotika.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) pada Juli 2016, narapidana penyalahguna narkotika dalam lapas mencapai 20.411 dari total 197.670 orang.

"Coba minta BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk memberikan rekomendasi JC ke napi penyalahguna narkotika, itu lebih efektif," ucap Rasamala.

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com