Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk Remisi Narapidana Dinilai Bukan Solusi

Kompas.com - 01/09/2016, 17:45 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM berencana membentuk tim pengamat pemasyarakatan (TPP). 

TPP yang disebut terdiri dari unsur Kemenkumham, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ini berfungsi untuk menentukan kelayakan ganjaran remisi bagi narapidana. 

Termasuk bagi narapidana kejahatan luar biasa, yakni kasus korupsi, narkotika dan terorisme. 

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter beranggapan ada kesalahan berpikir dalam alasan pembentukan TPP.

Menurut Lalola, TPP justru menarik penegak hukum ke ranah yang sebenarnya bukan fungsi utama masing-masing lembaga.

"Masing-masing lembaga yang masuk ke dalam TPP ini kan tidak memiliki fungsi pembinaan sebagaimana yang dimiliki oleh Lembaga Pemasyarakatan," ujar Lalola dalam diskusi "RPP Warga Binaan untuk Siapa?" di Sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Lalola menjelaskan justru status JC dapat lebih jelas membatasi kewenangan lembaga-lembaga terkait.

"Ini karena status tersebut ditetapkan oleh penyidik atau penuntut umum dan dicantumkan secara jelas dalam putusan pengadilan," tandas Lalola.

Lalola menjelaskan, Kemenkumham hanya harus melakukan verifikasi ulang status tersebut melalui salinan putusan dari pengadilan.

"Salinan putusan juga termasuk dalam kelengkapan berkas administrasi yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi," tandas Lalola.

TPP dibentuk seiring dengan rencana pemerintah menghapus poin justice collabolator sebagai syarat bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi.

Penghapusan itu diwacanakan dalam revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. 

Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo menyatakan bahwa dalam PP No. 99/2012, ketentuan JC bukanlah ranah dari Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS.

(Baca: Ini Alasan Dihilangkannya Syarat "Justice Collaborator" dalam Revisi PP Remisi)

Hal tersebut, menurut Hadi, membingungkan Ditjen PAS dalam memberikan remisi kepada narapidana yang telah sesuai syarat pokok remisi.

 

Oleh karena itu, lanjut Hadi, Kemenkumham memberikan solusi untuk mencoba format baru dengan menghilangkan JC tanpa menghilangkan fungsinya dalam revisi PP 99/2012.

"Yaitu dengan adanya Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kami pikir itu jauh lebih komprehensif," lanjutnya.

Adapun TPP nantinya bertugas menentukan remisi bagi narapidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika. TPP pun akan diisi oleh orang-orang dari berbagai lembaga, seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com