Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim MK Nilai Perbedaan Syarat Calon Hakim Agung Diskriminatif

Kompas.com - 05/09/2016, 14:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara HAS Natabaya menilai adanya perbedaan persyaratan untuk menjadi hakim agung berdasarkan jalur karier dan nonkarier bersifat diskriminatif.

Natabaya menyampaikan hal tersebut dalam persidangan uji materi pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Mahkamah Agung yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Ia menjadi saksi ahli dari pihak pemohon gugatan uji materi yang diajukan oleh Binsar M Gultom dan Lilik Mulyadi.

Pada ketentuan hakim karier disebutkan bahwa usia minimum hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun. Itu termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal tiga tahun.

Sementara bagi hakim nonkarier hanya menyebutkan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun.

"Ini memang satu hal yang kalau istilah, nyata-nyata diskriminasi. Dalam arti bukan diskriminasi ras ya, tapi diskriminasi perlakuan," ujar Natabaya dalam persidangan.

Menurut Natabaya, ada kerancuan dalam persyaratan untuk calon hakim agung dari kedua jalur tersebut.

Persyaratan yang hanya menyebut pengalaman 20 tahun di bidang hukum, kata Natabaya, tidak memberi jaminan bahwa calon hakim sudah memiliki pengalaman yang cukup untuk menjadi calon hakim agung.

Natabaya kemudian menceritakan hasil perbincangannya dengan salah seorang teman di Komisi Yudisial (KY).

Berdasarkan penuturan teman tersebut, kata Natabaya, ada salah seorang calon hakim agung dari jalur non karier saat mengikuti seleksi calon hakim agung ditanyakan perihal langkah yang dilakukan pertama kali jika mendapat tugas menangani perkara.

"Dia (si calon hakim agung) jawab, 'Akan saya baca'. Jadi, dia tidak tahu apa tugas dari Mahkamah Agung. Wah enggak tamat dia sekolah itu, sulit apalagi hukum acara," kata mantan hakim MK tersebut.

Menurut dia, seorang hakim agung harus tahu segala hal terkait penyelenggaraan persidangan, karena tugas sebagai seorang hakim agung tidaklah mudah.

Sebelumnya, Binsar dan Lilik Mulyadi menggugat uji materi terkait persyarat menjadi hakim agung yang tertuang dalam pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Mahkamah Agung.

Melalui gugatan uji materi ini yang diajukan itu, keduanya meminta syarat hakim agung jalur non-karier diperberat agar tidak menjadi diskriminasi terhadap hakim agung jalur karier.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com