Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Akan Tekankan Kredibilitas

Kompas.com - 25/08/2016, 11:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan mulai menggelar proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim agung dan calon hakim adhoc tipikor mulai pukul 13.00 WIB. Sejumlah poin akan ditekankan oleh Komisi III dalam kesempatan tersebut, salah satunya adalah tentang kredibilitas.

Anggota Komisi III Taufiqulhadi menuturkan, kredibilitas menjadi penting untuk ditekankan karena adanya sejumlah kasus yang menyeret oknum Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi.

Salah satunya adalah Sekretaris MA Nurhadi yang dikaitkan dalam kasus korupsi panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Banyak publik yang mempertanyakan bagaimana sih lembaga tersebut, lembaga penegakan hukum sebagai benteng terakhir masyarakat mencari keadilan tapi justru di situlah banyak persoalan yang mencurigakan," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Sebelum menggelar uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III terlebih dahulu mengundang Komisi Yudisial yang sebelumnya telah melakukan seleksi hakim agung dan hakim adhoc tipikor.

"Lazimnya, sebelum kami lakukan fit and proper test, maka kami harus bertemu dulu dengan panitianya. Kami ingin tahu panitianya lebih dalam, prosedur yang dilakukan, hal-hal lain yang semuanya berguna dalam melakukan fit and proper test," sambung Politisi Partai Nasdem itu.

Komisi Yudisial menyerahkan lima nama calon hakim agung dan dua nama calon hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada DPR, Kamis (30/6/2016).

Jumlah calon yang diusulkan tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yaitu sebanyak delapan hakim agung dengan komposisi empat hakim agung kamar perdata, satu hakim agung kamar pidana, satu hakim agung kamar agama, dan satu hakim agung militer.

Begitu pula dengan jumlah hakim ad hoc Tipikor yang hanya dua nama. Sementara MA meminta tiga nama. Ini karena banyak calon hakim yang tidak memenuhi standar yang sudah ditentukan KY.

"Dari hasil seleksi, tidak semua permohonan MA bisa dipenuhi," tutur Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Berikut lima nama calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc Tipikor yang diusulkan KY untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR:

a. Calon Hakim Agung

1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata)
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata) 
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata) 
4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer) 
5. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama)

b. Calon hakim ad hoc Tipikor di MA

1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com