JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan mulai menggelar proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim agung dan calon hakim adhoc tipikor mulai pukul 13.00 WIB. Sejumlah poin akan ditekankan oleh Komisi III dalam kesempatan tersebut, salah satunya adalah tentang kredibilitas.
Anggota Komisi III Taufiqulhadi menuturkan, kredibilitas menjadi penting untuk ditekankan karena adanya sejumlah kasus yang menyeret oknum Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi.
Salah satunya adalah Sekretaris MA Nurhadi yang dikaitkan dalam kasus korupsi panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Banyak publik yang mempertanyakan bagaimana sih lembaga tersebut, lembaga penegakan hukum sebagai benteng terakhir masyarakat mencari keadilan tapi justru di situlah banyak persoalan yang mencurigakan," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Sebelum menggelar uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III terlebih dahulu mengundang Komisi Yudisial yang sebelumnya telah melakukan seleksi hakim agung dan hakim adhoc tipikor.
"Lazimnya, sebelum kami lakukan fit and proper test, maka kami harus bertemu dulu dengan panitianya. Kami ingin tahu panitianya lebih dalam, prosedur yang dilakukan, hal-hal lain yang semuanya berguna dalam melakukan fit and proper test," sambung Politisi Partai Nasdem itu.
Komisi Yudisial menyerahkan lima nama calon hakim agung dan dua nama calon hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada DPR, Kamis (30/6/2016).
Jumlah calon yang diusulkan tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yaitu sebanyak delapan hakim agung dengan komposisi empat hakim agung kamar perdata, satu hakim agung kamar pidana, satu hakim agung kamar agama, dan satu hakim agung militer.
Begitu pula dengan jumlah hakim ad hoc Tipikor yang hanya dua nama. Sementara MA meminta tiga nama. Ini karena banyak calon hakim yang tidak memenuhi standar yang sudah ditentukan KY.
"Dari hasil seleksi, tidak semua permohonan MA bisa dipenuhi," tutur Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Berikut lima nama calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc Tipikor yang diusulkan KY untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR:
a. Calon Hakim Agung
1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata)
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata)
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata)
4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)
5. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama)
b. Calon hakim ad hoc Tipikor di MA
1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.