Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Kerumitan Syarat "Justice Collaborator" Hanya soal Administrasi, Tak Perlu Dihapus

Kompas.com - 01/09/2016, 20:37 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian remisi terhadap narapidana kejahatan luar biasa  mengharuskan adanya rekomendasi justice collaborator (JC) dari aparat penegak hukum terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini, membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM merasa kebingungan untuk memberikan remisi terhadap narapidana pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika.

Sebab, menurut Ditjen PAS, remisi seharusnya hanya diberikan oleh pihak Kemenkumham tanpa harus ada rekomendasi JC dari aparat penegak hukum lain.

Oleh karena itu, Kemenkumham memberikan solusi untuk mencoba format baru dengan menghilangkan JC dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur soal remisi.

Menanggapi itu, anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rasamala Aritonang menjelaskan, permasalahan tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas sistem pemberian rekomendasi justice collaborator.

Karena itu, Rasamala pun menilai bahwa yang seharusnya dilakukan adalah pembenahan, dan bukan penghapusan aturan JC.

"Ini mesti diluruskan. Soal administrasi yang harus dibenarkan, bukan menghapus syarat JC dalam remisi," ujar Rasamala dalam diskusi "RPP Warga Binaan untuk Siapa?" di Sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menurut Rasamala, pihak aparat penegak hukum, termasuk KPK telah memiliki prosedur sesuai kebijakan yang berlaku dalam pemberian rekomendasi JC.

"Jadi rekomendasi itu kami berikan kepada Kemenkumham untuk dilanjutkan ke Ditjen PAS," ujar Rasamala.

Menurut Rasamala, rekomendasi JC untuk pemberian remisi sebenarnya sudah ditetapkan sebelum seorang narapidana masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di Dalam Tindak Pidana Tertentu butir 9 huruf b.

Ini juga diatur dalam Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung RI, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama Pasal 10 ayat (2).

"Namun, seringkali Ditjen PAS belum mengetahui mekanisme ini. Sehingga Ditjen PAS mengajukan surat permintaan keterangan rekomendasi JC kepada KPK untuk narapidana," ujar Rasamala.

Selain itu, tambah Rasamala, surat rekomendasi JC juga termasuk dalam kelengkapan berkas administrasi yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi.

"Jadi tinggal lakukan cross-check status tersebut melalui salinan putusan," kata dia.

Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa dalam PP Nomor 99/2012, ketentuan JC bukanlah ranah dari Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS.

(Baca: Ini Alasan Dihilangkannya Syarat "Justice Collaborator" dalam Revisi PP Remisi)

Hal tersebut, menurut Hadi, membingungkan Ditjen PAS dalam memberikan remisi kepada narapidana yang telah sesuai syarat pokok remisi.

"Akhirnya ketika napi diusulkan untuk mendapatkan remisi kalaupun sudah waktunya, itu ada satu persyaratan yang digantungkan," ujar Hadi.

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com