Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Aturan Cuti Petahana Bukan untuk Ahok Saja, tetapi Semua Kepala Daerah"

Kompas.com - 08/08/2016, 18:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Yudi Latif menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan judicial review terkait keharusan cuti petahana bertentangan dengan tujuan adanya pasal cuti tersebut.

Yudi mengatakan, Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengharuskan petahana cuti saat kampanye bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan.

"Jadi, pasal itu (keharusan cuti) dimunculkan untuk mencegah penyelewengan si petahana agar tak menggunakan fasilitas negara saat menjalani kampanye itu sudah benar," papar Yudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2016).

Ia menekankan, pasal itu tak hanya berlaku untuk Gubernur DKI Jakarta, tetapi untuk semua kepala daerah di Indonesia. 

Jika uji materi yang diajukan Basuki dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka akan berlaku juga untuk daerah lain.

"Jadi itu kan tidak berlaku untuk Ahok (Basuki) saja, tetapi untuk semua kepala daerah. Nah, kalau semua kepala daerah tidak ambil cuti lantas bagaimana kita memastikan mereka tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye," kata Yudi.

Selain itu, Yudi mengatakan, demokrasi tak bisa berdiri di atas niat baik seseorang semata.

Menurut dia, demokrasi harus dijunjung dengan seperangkat aturan rasional.

"Jadi tidak bisa kita menjalankan demokrasi di atas niat baik seseorang. Justru dalam demokrasi karena seseorang memiliki potensi kesalahan, makanya ada UU yang mengatur," kata Yudi.

Sebelumnya, Ahok mengajukan peninjauan kembali ke MK terkait cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.

Untuk pilkada serentak 2017, masa cuti dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.

Ahok mengatakan, sebenarnya ia setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye.

Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye.

Ahok mengatakan, ia tidak ingin melakukan kampanye sehingga tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.

"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai lima tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com