Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Dilibatkan Selidiki Kejiwaan WNI yang Divonis Mati di Malaysia

Kompas.com - 01/07/2016, 23:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri Lalu Mohammad Iqbal mengatakan, salah satu tugas pemerintah adalah memberikan pendampingan hukum bagi warganya yang terlibat perkara di luar negeri.

Seperti yang dialami Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo yang divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia, karena membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Menurut Iqbal, meskipun berbagai upaya sudah dilakukan, keputusan ditentukan oleh hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kalau semua hak-hak hukumnya sudah terpenuhi, tetapi Rita masih diputus hukuman mati oleh hakim, maka apa boleh buat," ujar Iqbal di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta pusat, Jumat (1/7/2016).

Iqbal mengaku pernah berbicara dengan Rita. Pembicaraan yang cukup lama itu dilakukan dirinya agar bisa memahami kasus yang dihadapi Rita.

(Baca: Pemerintah Telah Ajukan Memori Banding Kasus Rita)

Namun, kata Iqbal, ditemukan adanya inkonsistensi dari penjelasan Rita. Menurut dia, hal itulah yang mungkin membuat hakim yakin bahwa Rita bukanlah korban, melainkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Agar lebih meyakinkan, kata Iqbal, beberapa waktu lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) dilibatkan untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rita.

"Nah ini yang akan kami proses ke depan. Jika memang dia secara psikologis dianggap tidak stabil itu kan bisa jadi alasan untuk diturunkan tuntutannya," kata dia.

Namun, jika hasil tes menyatakan bahwa kondisi kejiwaan Rita cukup stabil, maka akan sulit tuntutan itu diturunkan. Pasalnya, hasil kejiwaan yang stabil mengartikan bahwa Rita telah melakukan kebohongan.

(Baca: Istana Berharap Malaysia Tunda Eksekusi Mati Rita)

Meskipun demikian, tutur Iqbal, pemerintah tetap berupaya agar vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Rita bisa dibatalkan. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan banding atas putusan tersebut.

Memori banding kasus Rita sudah diserahkan ke pengadilan pada 1 Juni 2016 lalu. Saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil banding tersebut.

Pemerintah, kata dia, tetap mengawal kasus ini dengan saksama. Namun, jika vonis hukuman mati bagi Rita tak berubah, pemerintah tak bisa berbuat apa-apa lagi.

"Karena tindak pidana yang sama, di Indonesia pun Rita akan menghadapi tuntutan serupa," ucap Iqbal.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com