JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan pemerintah telah menyerahkan memori banding pada kasus Tenaga Kerja wanita (TKW) Rita Krisdianti yang divonis mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia.
Vonis tersebut diberikan karena dugaan penyelundupan sabu-sabu di dalam koper sebanyak 4 kilogram saat Rita transit di bandara Malaysia.
"Memori banding kami telah di submited per tanggal 1 Juni kemarin," kata Arrmanatha di Kompleks Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Memori banding merupakan penjelasan terdakwa atas putusan yang dijatuhkan karena dirasa putusan terlalu memberatkan. Waktu pengajuan banding maksimal selama 14 hari.
Arrmanatha mengatakan pemerintah akan menunggu proses selanjutnya dari Mahkamah Tinggi Penang.
(Baca: Istana Berharap Malaysia Tunda Eksekusi Mati Rita)
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memastikan pemerintah terus berupaya untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia asal Ponorogo, Rita Krisdiani, yang divonis mati di Malaysia. Pembebasan akan ditempuh melalui jalur hukum dengan mengajukan banding.
"Sejak kemarin sebenarnya Kementerian Luar Negeri sudah memberikan pernyataan bahwa, pertama pendampingan hukum selalu akan dilakukan. Kedua, kami sedang berupaya melakukan banding," kata Retno di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Retno mengatakan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri di Penang, Malaysia. Dalam upaya banding ini, Kementerian Luar Negeri akan melihat apakah ada bukti baru yang meringankan Rita.
"Saya ingin meyakinkan bahwa pendampingan hukum tidak berkurang bahkan diperkuat. Itu yang kami lakukan," kata dia.