JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berharap Malaysia menunda eksekusi hukum gantung terhadap salah seorang warga Indonesia, Rita Krisdianti (26).
Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia akan tetap memberikan bantuan hukum terhadap Rita.
"Harapan Pemerintah Indonesia, itu (hukum gantung atas Rita) bisa ditunda. Pemerintahan kita ini tetap berupaya (memberikan bantuan) hukum," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya di Jakarta, Kamis (2/5/2016).
Pramono menampik jika pemerintah dinilai tak memberikan bantuan hukum bagi Rita. Ia menegaskan, setiap warga Indonesia yang bermasalah hukum di negara lain pasti akan mendapatkan bantuan, termasuk untuk kasus Rita.
(Baca: TKI Divonis Mati di Malaysia, Jokowi Diminta Turun Tangan)
Pramono mengatakan, pemerintah mengutus Duta Besar Indonesia di Malaysia, Da'i Bachtiar, untuk mengurus warganya yang berhadapan dengan hukum di negeri jiran.
"Beberapa memang bisa diselesaikan, tak jadi dihukum gantung. Bukan ini (Rita) saja, di Malaysia itu lumayan banyak ya," ujar Pramono.
Oleh sebab itu, ia berharap, ada kabar baik bagi Rita setelah bantuan hukum tersebut terus didorong.
(Baca: Komisi IX: Cegah Rita Dieksekusi Mati, Indonesia Bisa Minta Kemurahan Hati Malaysia)
Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5/2016) pagi. Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Awalnya, Rita hanyalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hongkong pada Januari 2013. Setelah tujuh bulan tinggal di sana, Rita tidak mendapatkan kejelasan mengenai pekerjaan.
Rita memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Jawa Timur. Namun, tidak lama kemudian, seorang teman Rita yang berada di Makau menawarinya berbisnis kain. Teman Rita itu diketahui berinisial ES.
Rita kemudian diberi tiket pesawat untuk pulang ke kampung. Tiket yang diterimanya itu merupakan tiket transit ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia.
(Baca: Bebaskan Rita dari Hukuman Mati, Menlu Akan Ajukan Banding)
Di New Delhi, Rita mendapat titipan berupa sebuah koper dari seseorang. Rita pun dilarang untuk membuka koper itu.
Orang tersebut mengatakan bahwa isi koper itu adalah pakaian yang nantinya dijual Rita di kampung halaman.
Namun, setelah Rita di Bandara Penang, Malaysia, pihak kepolisian menangkap dia karena di dalam koper yang ia bawa terdapat narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.