Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Diusulkan Diatur UU Khusus

Kompas.com - 22/06/2016, 04:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR dan pemerintah mencabut pasal mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam draf revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Direktur Imparsial Al Araaf selaku juru bicara koalisi mengatakan, meski perbantuan TNI kepada Polri dalam menanggulangi terorisme dimungkinkan sebagai bagian dari tugas operasi militer selain perang, tapi pelibatan itu seharusnya tidak diatur dalam RUU Antiterorisme.

Menurut Al Araaf, pengaturan pelibatan TNI dalam mengatasai terorisme dalam kerangka operasi militer selain perang sudah diatur dalam pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI No. 34 tahun 2004.

(Baca: Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme Dinilai Rentan Pelanggaran HAM)

Dengan demikian, pengaturan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak perlu lagi diatur dalam RUU antiterorisme karena sudah diatur dalam UU TNI.

"Dalam pasal tersebut pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masuk dalam kategori tugas operasi militer selain perang, yang hanya dapat dilakukan jika ada keputusan politik negara," ujar Al Araaf saat memberikan keterangan pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).

Namun koalisi menilai, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya membutuhkan undang-undang khusus.

Saat ini belum ada regulasi yang mengatur mekanisme pelibatan dalam penanganan terorisme yang kini ditangani Polri.

Secara lebih komprehensif, pengaturan tentang tugas perbantuan TNI kepada Pemerintah sebaiknya diatur dalam UU tentang tugas perbantuan yang hingga kini belum dibuat.

Dalam RUU tentang tugas perbantuan, Pemerintah dan DPR bisa mengatur secara komprehensif meliputi prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, limitasi waktu, maupun kendali komando.

Pembentukan aturan tentang tugas perbantuan merupakan amanat TAP MPR No. VII/2000, UU No. 2 tahub 2002 tentang Polri dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

(Baca: Ini Pasal yang Dianggap Kontroversial dalam Draf RUU Anti-Terorisme)

Oleh karena itu Koalisi menilai Pemerintah dan DPR sebaiknya membentuk dan membahas RUU tentang tugas perbantuan. Itu karena RUU tugas perbantuan diperlukan tidak hanya untuk pelibatan dalam menanggulangi terorisme, tapi juga untuk tugas-tugas perbantuan TNI kepada lembaga pemerintah lain.

"DPR bersama Pemerintah seharusnya membentuk aturan tentang tugas perbantuan sebagai dasar pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang dan bukan dengan mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui RUU Antiterorisme," kata Al Araaf.

Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com