Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, "Teman Ahok" Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 17/06/2016, 12:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara "Teman Ahok", Amalia Ayuningtyas, mengatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Revisi UU Pilkada, Jumat (17/6/2016).

Amalia memperkirakan, elemen masyarakat ini akan mendatangi Gedung MK sekitar pukul 13.00 WIB. Peninjauan kembali ini, kata dia, diinisiasi oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Fadjroel Rachman.

"Sebenarnya, yang mengajukan judicial review difasilitasi oleh GNCI. Kami salah satu pesertanya. Jadi, kami ikut, bukan diinisiasi oleh Teman Ahok," ujar Amalia saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

(Baca: "Teman Ahok": Kenapa Verifikasi Faktual Dipaksa Tiga Hari?)

Selain Teman Ahok, kata Amalia, organisasi kemasyarakatan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) juga turut menjadi peserta yang ikut dalam gugatan hari ini.

Terkait substansi yang digugat dalam UU Pilkada, Amalia belum bisa memastikan. Namun, dari pembicaraan mereka sebelumnya, ada dua pasal yang dipersoalkan, yakni Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada.

"Kalau berdasarkan materinya, kemarin sih, Pasal 41 dan 48 (UU Pilkada)," kata dia.

Pasal 41

Pasal 41 dalam UU Pilkada berisikan syarat dukungan minimal yang harus dikantongi calon independen. Pada UU Pilkada kali ini, patokan syarat dukungan minimal diambil dari persentase terhadap daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya, bukan jumlah penduduk secara nyata sehingga jumlah dukungan minimal pun akan lebih rendah. 

Adapun ketentuan persentasenya ialah untuk wilayah dengan jumlah penduduk sampai 2 juta. Syarat dukungan minimal 10 persen dari DPT pemilu sebelumnya. Sementara itu, untuk wilayah dengan jumlah penduduk 2-6 juta, syarat dukungannya menjadi 8,5 persen dari DPT sebelumnya.

Untuk wilayah dengan jumlah penduduk 6-12 juta, syarat dukungannya 7,5 persen dari DPT sebelumnya. Wilayah dengan jumlah penduduk di atas 12 juta, syarat dukungannya 6,5 persen dari DPT sebelumnya.

Pasal 48

Sementara itu, Pasal 48 UU Pilkada berisikan pengaturan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan. Kelompok pendukung Ahok mempersoalkan pasal ini karena memuat
tenggat waktu tiga hari bagi pendukung calon perseorangan yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi faktual KPU.

Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.

Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS dalam 3 hari, dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kompas TV DPR Jegal Calon Perseorangan?- Satu Meja eps 146 bagian 4

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com