JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan tujuh anggota Komisi V DPR sekaligus, Senin (13/6/2016).
Ketujuh wakil rakyat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin pagi.
Ketujuh anggota yang akan diperiksa yakni Musa Zainudin, Fathan Subchi, Alamudin Dimyati Rois dan Mohammad Toha dari Fraksi PKB, A Bakrie dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, serta Lasarus dari Fraksi PDI-P.
Mereka akan dikonfirmasi seputar beberapa hal. Misalnya, terkait pengusulan program aspirasi sejumlah anggota Komisi V DPR berupa proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, mereka juga akan dikonfirmasi terkait adanya pertemuan pimpinan Komisi V DPR dan pejabat di Kementerian PUPR.
(Baca: Sekjen PUPR Akui soal Pertemuan Informal dengan Pimpinan Komisi V DPR)
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri masing-masing ketua kelompok fraksi di Komisi V DPR.
Para anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Namun, usulan proyek tersebut kini terhenti, karena sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang akan berharap mengerjakan proyek tersebut.
(Baca juga: Wakil Ketua Komisi V Bantah Ikut Pertemuan dengan Sekjen Kementerian PUPR)
Selain menetapkan beberapa anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku, Amran HI Mustary sebagai tersangka.