JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhidin Muhammad Said.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Mudidin akan dikonfirmasi seputar beberapa hal. Misalnya, terkait pengusualan program aspirasi sejumlah anggota Komisi V DPR berupa proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
(baca: Staf Damayanti Akui Terima Uang dari Dua Pengusaha)
Selain itu, Muhidin juga akan dikonfirmasi terkait adanya pertemuan pimpinan Komisi V DPR dan pejabat di Kementerian PUPR.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri masing-masing ketua kelompok fraksi di Komisi V DPR.
Para anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
(baca: Politisi Golkar Ini Mengaku Uang Rp 3 Miliar dari Damayanti Bukan Hasil Korupsi)
Namun, usulan proyek tersebut kini terhenti, karena sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang akan berharap mengerjakan proyek tersebut.
Selain menetapkan beberapa anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku, Amran HI Mustary sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.