Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS

Kompas.com - 16/05/2016, 07:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera, Senin (16/5/2016).

Sidang gugatan ini terkait pemecatan Fahri di seluruh jenjang kepartaian oleh PKS.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengatakan, agenda sidang hari ini adalah mendengar jawaban dari pihak PKS selaku tergugat. Menurut jadwal, sidang akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

"Sejak kemarin sore Pak Fahri sudah mengkonfirmasi akan datang. Insya Allah kalau tidak ada perubahan jadwal kegiatan dari Pak Fahri, dia akan datang," tutur Mujahid saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/5/2016).

Kisruh antara Fahri dan PKS bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS.

Pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016, yang mencopot Fahri dari semua jenjang jabatan di kepartaian.

Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.

PKS menilai, sebagai repserentasi dari partai dan wakil rakyat, Fahri kurang santun setiap kali menyampaikan pendapatnya ke publik.

Presiden PKS Sohibul Iman mengaku sudah mengingatkan Fahri atas sikapnya itu. Hal itu untuk menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.

Namun setelah dinasihati, Fahri ternyata tidak menunjukkan perubahan pola komunikasi politik. Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.

Dalam proses mediasi yang dilakukan pada pekan lalu, Senin (9/5/2016) pihak tergugat hanya diwakili oleh Zainuddin Paru sebagai kuasa hukum.

Zainuddin mengatakan bahwa para tergugat tidak bisa hadir karena sedang ada kesibukan. (Baca: Presiden PKS Absen dalam Mediasi dengan Fahri Hamzah)

Atas ketidakhadiran mereka, Fahri meminta agar proses mediasi ditutup dan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan gugatan.

(Baca: Mediasi Fahri-PKS Gagal, Sidang Gugatan Lanjut Pembacaan Permohonan)

Adapun pihak-pihak tergugat pada kasus ini adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, dan empat orang anggota majelis.

Adapun empat anggota majelis itu adalah Surahman Hidayat, Abdi Sumaiti, Sohibul Iman yang merangkap Presiden PKS, dan Abdul Muiz Sa'adi yang saat ini menjabat ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Kompas TV Fahri dan PKS Lanjut ke Persidangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com