JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, tidak termasuk ke dalam daftar eksekusi mati tahap ketiga. Pasalnya, saat ini Mary Jane masih menunggu proses hukum di Filipina.
"Kita menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina. Selama ini kan ada yang bilang kenapa Jaksa Agung tidak eksekusi? Ya, kita kan ada prosedurnya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Sedianya, eksekusi mati Mary Jane dilakukan pada gelombang kedua. Namun, eksekusinya ditunda karena ia dijadikan saksi atas penipuan, perekrutan tenaga kerja ilegal, dan perdagangan manusia di Filipina.
Dia dianggap sebagai kurir setelah menjadi korban praktik perdagangan manusia. (Baca: Jaksa Agung: Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Tinggal Tunggu Waktu)
Prasetyo ingin eksekusi terhadap Mary Jane dilakukan setelah hak hukumnya diberikan dan tidak menyangkut perkara lain lagi.
"Baru kita bisa meningkat ke aspek teknisnya. Yuridisnya selesaikan dulu," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak ingin asal tembak, tetapi ternyata masih ada hak hukum yang harus dipenuhi. Ia tak ingin disalahkan dengan langkah "sembrono" seperti itu. (Baca: Freddy Budiman Tak Masuk Daftar Eksekusi Mati Gelombang III)
"Kalau ada yang mengatakan dia sedih, prihatin, kita pun lebih dari itu," kata Prasetyo.
Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.