JAKARTA, KOMPAS.com - Fahri Nurmallo, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menjadi satu dari lima tersangka suap yang telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kasus sebelumnya, KPK juga tengah mengusut keterlibatan oknum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus suap PT Brantas Abipraya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, mengakui adanya kelemahan dari sisi pengawasan pada institusi kejaksaan.
Kelemahan itu, terutama jika dibandingkan dengan KPK yang sama-sama institusi penegak hukum. Nasrullah menilai, perlu ada sistem pengawasan yang dibenahi dari institusi Kejaksaan.
"Kalau di KPK, sistem yang dianut sangat ketat. Kemudian kemampuan KPK memantau aparaturnya itu sampai 3 tahap digunakan," kata Nasrullah saat dihubungi, Selasa (12/4/2016).
Ia mencontohkan jika penyidik KPK diberi penugasan memeriksa orang di luar kota, maka di belakang tim penyidik yang berangkat, akan ada pula tim "bayang-bayang" yang memantau kerja penyidik KPK tersebut.
Sosok dari anggota tim tersebut pun tak diketahui.
"Dipantau. KPK mengirim orang untuk memantau tim penyidiknya. HP-nya, segala macam," ucap Nasrullah.
"Sangat mungkin juga disadap oleh internal KPK. KPK menyadap internalnya. Sistem pengawasannya sangat ketat," ujar dia.
Menurut Nasrullah, perlu pula bagi Kejaksaan untuk lebih diawasi, bahkan jika perlu meniru apa yang diberlakukan KPK.
Salah satu cara adalah dengan memiliki tim khusus yang berfungsi seperti intel untuk memonitor kerja di Kejaksaan.
"Saya rasa, bisa ada sebuah alat sadap di internal Kejaksaan. Untuk menyadap ponsel-ponsel anggota, misalnya," tutur Nasrullah.
Namun, masalahnya dinilai ada pada anggaran. Ia mencontohkan, jika untuk mengusut satu kasus korupsi KPK bisa menggunakan hingga Rp 450 juta, Kejaksaan dan Kepolisian hanya sekitar Rp 17 juta.
Dari segi indeks biaya penanganan perkara pun dinilai masih kurang. Bahkan, lanjut Nasrullah, jaksa seringkali juga tak memiliki biaya untuk membayar fotokopi.
"Waktu jaksa menuntut suatu perkara di pengadilan, jaksa itu biaya fotokopi saja enggak ada, lho," ujarnya.