Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan Kalah soal Praperadilan, Jaksa Agung Belum Tentukan Nasib Perkara

Kompas.com - 07/04/2016, 19:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung belum menentukan langkah hukum terkait pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) Novel Baswedan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Masih kami pertimbangkan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Prasetyo tidak mau terburu-buru mengambil langkah hukum. Sebab, dalam ketentuan, pengajuan peninjauan kembali (PK) atau kasasi tidak mempunyai batas waktu tertentu selayaknya mengajukan banding.

Prasetyo akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Jaksa Tinggi Bengkulu dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk memutuskan langkah hukum yang tepat dalam merespons kekalahan itu.

"Saya juga mesti cek ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum dulu," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menerbitkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara Novel Baswedan.

Novel disangka membunuh pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 lalu. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu meneken SKP2 Nomor B-03/N.7.10/EP.1/02/2016 pada 22 Februari 2016.

Namun, dua korban Novel yang masih hidup, yakni Irwan Siregar dan Dedi Nuryadi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap praperadilan atas keputusan untuk mengeluarkan SKP2 itu.

Belakangan, Hakim Suparman menyatakan menerima permohonan gugatan atas praperadilan itu.

Hakim menganggap bahwa penerbitan SKP2, yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluwarsa, tidak sah dan cacat hukum.

Kompas TV Kasus Novel Baswedan Dihentikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com