Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Perkara Novel Baswedan...

Kompas.com - 01/04/2016, 06:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara Novel Baswedan diterbitkan, tak lantas membuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah bisa bernapas lega.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu atas gugatan terhadap SKP2 itu membuka babak baru bagi perkara Novel Baswedan.

Hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan korban Novel. Padahal, dalam sidang praperadilan itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa para saksi tidak melihat langsung kejadian kekerasan itu.

Tak hanya itu, korban Novel selaku pemohon juga dianggap tidak memiliki syarat kedudukan hukum atau legal standing. Sebab, yang berhak mengajukan praperadilan adalah penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan.

Sementara yang melaporkan Novel ke Polda Bengkulu bukan korban, melainkan anggota kepolisian bengkulu bernama Yogi Haryanto.

Kejaksaan pun meyakini bahwa perkara Novel yang dilimpahkan kurang cukup bukti dan sudah kadaluarsa sehingga tidak bisa dilanjutkan ke penuntutan.

"Hasil BAP para saksi keterangannya berubah-ubah, serta tak ada saksi secara konsisten melihat langsung Novel Baswedan melakukan penembakan pada saat kejadian," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Ade Hermawan.

Namun, hakim tunggal praperadilan, Suparman, berkata lain. (baca: Praperadilan Diterima, Kejaksaan Diminta Lanjutkan Perkara Novel Baswedan)

Seiring diterimanya permohonan penggugat, hakim meminta kepada kejaksaan selaku pihak termohon untuk segera melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan.

Dalam putusannya, hakim menganggap terbitnya SKP2 yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluarsa, adalah tidak sah dan cacat hukum.

Bisa Dituntut Bebas

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menganggap Novel masih memiliki peluang bebas dari jeratan hukum meski gugatan atas SKP2 diterima. Jaksa, bisa menuntut bebas Novel di pengadilan.

"Sebaiknya jaksa limpahkan dan ajukan tuntutan bebas, bukan tuntutan bersalah atau pemidanaan," ujar Miko.

Terlebih lagi, jaksa memiliki alasan yang kuat sehingga perlu mengeluarkan SKP2.

Jaksa menganggap perkara Novel sudah kadaluarsa dan bukti yang dilampirkan tidak cukup memberatkan bahwa Novel memang melakukan penganiaayaan tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com