Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Buka Kemungkinan Deponir Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 01/04/2016, 05:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, tidak menutup kemungkinan dirinya akan mengambil langkah mengesampingkan perkara atau deponir kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Hal itu untuk menyikapi dikabulkannya gugatan praperadilan atas Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Novel.

"Kita lihat ada kebenaran hukum tidak di situ. Kalau ada, kenapa tidak (deponir)," ujar Prasetyo di kantornya di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Prasetyo mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Bengkulu itu. Saat ini, Prasetyo belum menerima salinan putusannya.

Bagi Prasetyo, keluarnya SKP2 merupakan keputusan yang benar.

"Kita merasa melakukan yang benar, baik ketika pengadilan mengatakan berbeda dengan kita, ya kita akan pelajari lebih dulu," kata Prasetyo.

Dalam putusannya, Hakim Suparman meminta kejaksaan mengembalikan berkas perkara Novel ke pengadilan negeri Bengkulu agar kasus tersebut disidangkan. (baca: Praperadilan Diterima, Kejaksaan Diminta Lanjutkan Perkara Novel Baswedan)

Hakim menganggap bahwa terbitnya SKP2 yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluarsa, adalah tidak sah dan cacat hukum.

"Memerintahkan agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Sebelumnya, dalam pertimbangan penerbitan SKP2, penuntut menganggap tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus itu ke pengadilan.

Peristiwa penganiayaan para pencuri sarang burung walet memang terjadi. Namun, menurut kejaksaan, sulit membuktikan bahwa Novel adalah pelakunya. (baca: Cabut Berkas Novel Baswedan, Jaksa Mengaku Keterangan Saksi Meragukan)

Saat peristiwa terjadi, tidak ada saksi mata selain korban yang meninggal dunia yang dapat memastikan oknum polisi yang melakukan penganiayaan itu.

Alasan kedua, kasus ini sudah kedaluwarsa sejak 18 November lalu. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang di KUHAP, yakni 12 tahun setelah waktu terjadinya tindak pidana.

Langkah berbeda diambil Kejaksaan terhadap perkara dua mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Jaksa Agung memilih menerbitkan deponir terhadap kasus yang menjerat keduanya. (Baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponir Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.

Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.

Keputusan deponir itu juga sempat digugat ke pengadilan. Namun, gugatan ditolak. (baca: PN Jaksel Tolak Gugatan OC Kaligis dan Suryadharma Ali Terkait Deponir Abraham Samad-BW)

Kompas TV Kasus Novel Baswedan Dihentikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com