JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, penyidik Novel Baswedan masih memiliki peluang bebas dari jeratan hukum meski gugatan atas Surat Ketputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) diterima.
Jaksa, kata Miko, bisa menuntut bebas Novel di pengadilan.
"Sebaiknya jaksa limpahkan dan ajukan tuntutan bebas, bukan tuntutan bersalah atau pemidanaan," ujar Miko melalui pesan singkat, Kamis (31/3/2016).
Apalagi, sebelumnya jaksa menyatakan perkara Novel sudah kadaluarsa. Selain itu, bukti yang dilampirkan Bareskrim Polri pun tidak cukup.
(Baca: Praperadilan Diterima, Kejaksaan Diminta Lanjutkan Perkara Novel Baswedan)
"Justru jadi pertanyaan, masa Jaksa tidak mengajukan tuntutan bebas untuk perkara yang ia sendiri nyatakan tidak cukup bukti," kata Miko.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh korban Novel Baswedan.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menganggap bahwa terbitnya SKP2 yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluarsa, adalah tidak sah dan cacat hukum.
"Memerintahkan agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.