Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Khawatir Kewenangan SP3 Bikin Kerja Tak Hati-hati

Kompas.com - 07/03/2016, 14:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku, pihaknya tak mengerti nasib revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi.

Namun, menurut dia, KPK sudah tegas menolak poin-poin revisi UU KPK. Sikap itu disampaikan KPK kepada Badan Legislasi DPR lewat surat.

Ia pun menyinggung salah satu poin revisi yang diusulkan, yaitu terkait kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (baca: Rhoma Irama: Kalau UU KPK Tetap Direvisi, Terlalu...)

Alex khawatir, kerja KPK akan kurang berhati-hati jika diberikan kewenangan menghentikan penyidikan.

"Belajar dari pengalaman aparat penegak hukum yang lain, ketika mereka diberi kewenangan SP3, maka ada kemungkinan penyidikan tidak dilakukan hati-hati," tutur Alex di Kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Hal tersebut, menurut dia, diperoleh dari cerita rekan-rekan penegak hukum dan juga Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, yang berlatarbelakang kepolisian. (baca: Mengendalikan "Anak Nakal" Reformasi)

Alex menambahkan, pimpinan KPK sepakat menolak usulan tersebut karena saat menaikkan suatu kasus ke tingkat penyidikan, KPK sudah yakin perkara tersebut bisa diproses hingga pengadilan. Sehingga SP3 tak diperlukan.

Selain itu, dikhawatirkan ada faktor-faktor politis jika KPK memiliki kewenangan mengeluarkan SP3.

Meskipun secara pribadi, ia mengaku tak 100 persen menolak usulan tersebut. Pasalnya, bisa saja nantinya ada tersangka KPK yang tidak bisa diadili di persidangan. (baca: Pukat UGM: Seharusnya Jokowi Tegas Menolak Revisi UU KPK)

"Saat saya jadi hakim ada beberapa kasus yang saya tangani tersangkanya sudah betul-betul sakit parah, bahkan ketika ditanya nama tak bisa menjawab," kata Alex.

Meski begitu, lanjut dia, tanpa diberikan kewenangan mengeluarkan SP3 pun KPK dapat melimpahkan kasus ke Kejaksaan. Sehingga nantinya pihak kejaksaan yang akan menerbitkan SP3. 

"Jadi masih ada cara lain tanpa harus KPK diberikan kewenangan menghentikan penyidikan," ucap Alex.

Meski begitu, ia memahami bahwa UU KPK yang sudah berusia 12 tahun tersebut tak luput dari kekurangan dan belum sepenuhnya sempurna. Namun, UU KPK yang sekarang ia nilai sudah cukup mampu mengakomodasi kerja KPK.

"Kalau IPK (Indeks Persepsi Korupsi) kita sudah di angka 50, boleh lah kita pikirkan lagi untuk melakukan revisi," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK agar dilakukan sosialisasi ke masyarakat.

Tak ditentukan lama waktu penundaan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Meski ditunda, tetapi disepakati revisi UU KPK nantinya akan tetap fokus pada empat poin pembahasan.

Empat poin tersebut, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Kompas TV Ketua KPK : Hukuman Mati Untuk Koruptor - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com