Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/02/2016, 10:23 WIB
EditorSandro Gatra

Delapan belas kali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diuji materi. Beberapa kali politisi bermanuver untuk merevisi UU tersebut. Namun, resistensi publik selalu muncul.

Aktivis anti korupsi, guru besar sejumlah perguruan tinggi, Forum Rektor datang menyampaikan petisi agar Presiden Joko Widodo menolak revisi.

Itulah narasi bagaimana "anak nakal" reformasi bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia didamba untuk memberantas korupsi di negeri ini. Namun, dia juga dicela dan kewenangannya akan diamputasi.

Pada awal reformasi, tokoh politik berteriak keras soal perlunya komisi anti korupsi. Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) menjadi rahim kelahiran komisi anti korupsi.

Sejumlah mahasiswa menjadi korban saat Tap MPR itu diinisiasi. Butuh waktu empat tahun sejak 1998 untuk melahirkan komisi anti korupsi.

Lewat tanda tangan Presiden Megawati Soekarnoputri tanggal 27 Desember 2002, Undang-Undang KPK dilahirkan dan lima Pimpinan KPK dipilih. Sejarah baru pemberantasan korupsi Indonesia dimulai.

KPK beruntung usianya masih bisa menjejak tahun ke-15. Beberapa komisi anti korupsi mati tak sampai dua tahun.

Ada Komisi Empat, Tim Gabungan Tindak Pidana Korupsi, hingga Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang semuanya tak berumur panjang.

Empat belas tahun KPK mengabdi untuk negeri, sejumlah menteri, ketua umum partai, anggota DPR, gubernur, dan bupati telah menjadi "korban" KPK.

Kini, situasi ini menggelisahkan. "Banyak orang yang kepentingannya terganggu dengan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam talkshow Satu Meja di KompasTV, Selasa, 23 Februari 2016.

"Revisi UU KPK adalah upaya untuk melemahkan KPK," kata Agus yang baru dua bulan memimpin KPK.

Insinyur sipil ini mengaku muak dengan perilaku koruptif bangsa ini. Sampai-sampai saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, dia pernah mengatakan, "Ingin masyarakat bisa meludahi koruptor."

"Saya harus minta maaf kalau pernyataan saya waktu itu terlalu keras. Tapi saya ingin ada alienasi antara masyarakat dan koruptor," tuturnya.

Agus mengakui sangat menyandarkan dukungan rakyat dan media untuk memberantas korupsi di negeri ini.

"Saya tak ingin mengkhianati kepercayaan rakyat pada KPK," kata insinyur sipil pertama yang memimpin lembaga anti korupsi ini.

Pimpinan KPK juga telah bulat bersuara untuk menolak revisi UU KPK. "Beri kami waktu. Nantilah setelah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di angka 50," kata Agus.

Saat ini, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) masih berada di angka 36. Dia yakin, dengan program yang akan dijalankan, IPK 50 itu bisa dicapai.

Pencegahan

Menanggapi kegalauan publik bahwa KPK akan lebih dibawa ke aspek pencegahan, Agus mengatakan, penindakan terhadap tindak pidana korupsi akan terus dia lakukan. Penyidik KPK dan peralatan sadap akan ditambah.

Namun, upaya mencegah korupsi juga dilakukan dengan membenahi tata kelola pemerintahan.

Pembenahan tata kelola pemerintahan dilakukan di enam provinsi yang gubernurnya selalu terjerat korupsi.

Agus mengemukakan, KPK akan menempatkan satgas di kementerian untuk mencegah korupsi.

"Namun, ada satu kementerian yang ketakutan sehingga belum ditempatkan di sana," ucapnya.

Meski tak mau membuka kasus yang ditangani, Agus mengaku sedang menyelidiki kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar dan bisa diterapkan hukuman mati.

"Kami lagi minta pandangan tentang frase 'kondisi tertentu' dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang bisa dijerat dengan hukuman mati," tuturnya.

Vonis terhadap koruptor di Indonesia memang rendah dan tidak menjerakan. Pada era Orde Baru yang disebut rezim korup, pada tahun 1977, mantan Kadolog Kaltim Budiadji pernah divonis seumur hidup oleh hakim Sof Larosa untuk korupsi Rp 7,607 miliar.

KPK akan berkonsentrasi memelototi korupsi sektor sumber daya alam, energi dan migas, pangan, infrastruktur, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Di sektor energi, isu korupsi di Petral, broker penjualan minyak, akan terus dikembangkan penyelidikannya.

Bangsa ini harus kuat menghadapi korupsi. Ibarat sebuah perang, perang melawan korupsi belum berhasil kita menangkan.

Seperti dikatakan penulis Amerika Serikat Eric Hoffer (1902-1982), "Kekuatan menimbulkan sedikit korupsi, tetapi kelemahan menimbulkan banyak korupsi." "Anak nakal" reformasi haruslah terus diperkuat untuk memberantas korupsi. (Budiman Tanuredjo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

RUU Kesehatan Dikhawatirkan Tak Dapat Perhatian Penuh karena Kesibukan Pemilu 2024

RUU Kesehatan Dikhawatirkan Tak Dapat Perhatian Penuh karena Kesibukan Pemilu 2024

Nasional
Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Nasional
RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Nasional
RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

Nasional
Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Respons Kepala Bappenas, Wapres Yakin Prevalensi Stunting Turun 2024

Respons Kepala Bappenas, Wapres Yakin Prevalensi Stunting Turun 2024

Nasional
Calon Investor IKN Dijanjikan 'Tax Holiday' Lebihi Rata-rata Demi Tarik Investasi

Calon Investor IKN Dijanjikan "Tax Holiday" Lebihi Rata-rata Demi Tarik Investasi

Nasional
Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Nasional
PKS Anggap Wajar Ada Partai yang Ngotot Kadernya Harus Jadi Cawapres Anies, tapi...

PKS Anggap Wajar Ada Partai yang Ngotot Kadernya Harus Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Megawati: yang Tidak Mengakui Pancasila Jangan Hidup di Indonesia

Megawati: yang Tidak Mengakui Pancasila Jangan Hidup di Indonesia

Nasional
Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan

Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan

Nasional
2 Penyakit yang Sering Menyerang Jemaah Haji Lansia di Arab Saudi

2 Penyakit yang Sering Menyerang Jemaah Haji Lansia di Arab Saudi

Nasional
Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Nasional
PPIH Minta Saudia Airlines Tak Lagi Ubah Jadwal Terbang dan Kapasitas Pesawat Haji

PPIH Minta Saudia Airlines Tak Lagi Ubah Jadwal Terbang dan Kapasitas Pesawat Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com