Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dudy Jocom Jadi Tersangka, Kemendagri Berikan Bantuan Hukum

Kompas.com - 03/03/2016, 16:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri akan memberikan pendampingan hukum bagi Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah meminta Biro Hukum Kemendagri untuk mempersiapkan pembela, mendampingi pejabat Kemendagri yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (3/3/2016).

Tjahjo mengatakan, ia sendiri akan meminta Dudy untuk berkonsentrasi menyiapkan diri dalam pembelaan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Selama proses tersebut, ia akan didampingi oleh tim Biro Hukum Kemendagri.

"Prinsipnya, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Saya yakin KPK menetapkan tersangka sudah mempunyai alat bukti yang cukup," kata Tjahjo.

(Baca: KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom sebagai Tersangka)

Dudy diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (2/3/2016).

Menurut Yuyuk, saat itu DJ (Dudy) masih menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

(Baca: Geledah Kemendagri, Apa Saja yang Disita KPK?)

Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar. Selain Dudy, KPK juga menetapkan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero berinisial BRK sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com