Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kelemahan Logika Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Kompas.com - 19/02/2016, 23:45 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, menilai poin perubahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembentukan dewan pengawas memiliki kelemahan logika.

Fungsi pengawasan seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin penyadapan kepada KPK.

Lagipula, menurut Ray, badan pengawas yang juga menjadi lembaga pemberi izin hanya ditemukan dalam sistem otoriter.

"Kelemahan lain, dewan pengawas wajib memberikan jawaban atas permintaan penyadapan KPK 1x24 jam, kalau tidak diberikan bagaimana? Siapa yang bisa diminta pertanggungjawaban?" ujar Ray di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Lebih lanjut menurut Ray, dewan pengawas jika terbentuk bisa menjadi sentral dari seluruh kegiatan KPK.

Komisioner KPK hanya akan menjadi seperti perantara antara penyidik dan dewan pengawas. Artinya semua pekerjaan KPK bergantung dewan pengawas.

"Dugaan saya, tahun 2026 tamatlah riwayat KPK. Koruptor akan berpestapora menggarong duit negara. Ini pembunuhan KPK secara perlahan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai janggal jika kehadiran dewan pengawas akan ikut campur mengurusi performa penegak hukum. (Baca: Ketua KPK Blak-blakan soal Penyadapan dan Ancaman Revisi UU)

Selama ini, kehadiran lembaga sejenis di kepolisian dan kejaksaan tidak secara spesifik memiliki wewenang dalam mengatur performa polisi dan jaksa.

(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)

"Kayak Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan, kan enggak sampai awasi performanya. Kompolnas kan usulkan calon kapolri, mana ada tugas komisi yang tugasnya seperti di draf (revisi UU KPK) itu?" tuturnya.

(Baca juga: Pimpinan KPK Akan Yakinkan Presiden untuk Tolak Revisi UU KPK)

Selain itu, keberadaan dewan pengawas pun akan bentrok dengan dewan penasihat yang selama ini sudah ada di KPK. Jika pun nantinya ada semacam lembaga pengawas, Agus setuju jika kehadirannya untuk mengawasi etika pejabat dan pegawai KPK.

"Jadi kalau sampai pekerjaan yang detail, itu ya bukan kerjaannya. Lalu kemudian yang dimaksud (KPK sebagai) organisasi independen itu apa? Karena di UU jelas sekali, tidak tunduk pada kekuasaan mana pun," tutur Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com