Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Baleg DPR Nilai Revisi UU Anti-Terorisme Tak Mendesak

Kompas.com - 20/01/2016, 12:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, sejauh ini belum ada usulan dari pimpinan fraksi maupun komisi di DPR untuk memasukkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ke dalam prolegnas prioritas 2016.

Bahkan, kata dia, seluruh pimpinan komisi di DPR mengusulkan agar jangan ada penambahan revisi atau pembahasan UU baru di dalam prolegnas 2016.

Hal itu terungkap pada saat rapat Baleg yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2016).

"Usulannya jangan ada penambahan UU baru, sebelum tunggakan pembahasan UU di 2015 diselesaikan," kata Supratman kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2016).

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan revisi UU Terorisme masuk ke dalam prolegnas prioritas 2016. (Baca: Kapolri Minta UU Terorisme Direvisi)

Terutama, jika ada penugasan khusus yang diberikan pimpinan DPR kepada Baleg berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPR.

Supratman menilai, tidak ada hal mendesak untuk melakukan revisi atas UU Anti-Terorisme. Menurut dia, kinerja aparat kepolisian dan BIN dalam mencegah aksi teror sudah cukup baik.

Ia khawatir, jika revisi dilakukan justru akan membuat bias tugas dan wewenang aparat dalam menanggulangi aksi teror.  (Baca: Menhan Setuju Revisi UU Terorisme, asalkan...)

"Soal ada kejadian kemarin, AS saja bisa kecolongan. Ini kan gerakan bawah tanah," ujarnya.

Ketua DPR RI Ade Komarudin sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya menyetujui rencana pemerintah merevisi UU Anti-Terorisme.

Revisi UU tersebut dianggap dapat meningkatkan pemberantasan dan pencegahan aksi terorisme. (baca: Akom: DPR Setuju UU Terorisme Direvisi atau Jokowi Terbitkan Perppu)

Ade menuturkan, dirinya telah berbicara dengan pimpinan seluruh fraksi di DPR mengenai wacana merevisi UU tersebut.

Menurut Ade, seluruh fraksi berpandangan bahwa Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar pembahasan revisi UU Anti-terorisme itu dapat berjalan cepat.

"Revisi undang-undang itu memerlukan waktu karena ada prosedur. Kita menyarankan, kalau ada kegentingan memaksa, pemerintah bisa mengeluarkan perppu," kata Ade

Pemerintah ingin UU Anti-Terorisme direvisi. Masalah itu dibahas dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan para pimpinan lembaga tinggi negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com