Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahpahaman soal SK KPU Sebabkan Pengajuan Gugatan Pilkada Molor

Kompas.com - 18/01/2016, 21:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay berpendapat bahwa banyak pihak yang keliru memahami proses pengajuan gugatan hasil pemilihan kepala daerah. Hal itu antara lain mengakibatkan keterlambatan pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada.

Salah satu hal yang memicu keterlambatan pengajuan gugatan itu adalah kesalahpahaman soal surat keputusan penetapan calon terpilih oleh KPU.

Dalam perkara Pilkada Kabupaten Gresik, misalnya, kuasa hukum pemohon memahami tenggat waktu pengajuan gugatan dimulai sejak surat ketetapan hasil rekapitulasi suara pilkada diterima oleh masing-masing calon kepala daerah.

Maka itu, ketika surat itu terlambat disampaikan, proses pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun molor dari ketentuan.

"Saya memahami tenggat waktu 3 x 24 jam itu mulai saat surat diterima. Kan tidak mungkin kami mendaftar ke MK tanpa ada obyek sengketa (surat ketetapan hasil rekapitulasi), sementara KPU baru mengirimkannya satu hari kemudian," kata Muhammad Sholeh, salah satu kuasa hukum pemohon, seusai mengikuti sidang, Senin (18/1/2016).

Menurut Hadar, banyaknya permohonan yang gugur karena persoalan tenggat waktu itu akibat pemohon salah memahami SK penetapan hasil rekapitulasi suara dari KPU.

"SK penetapan adalah pada saat diucapkan oleh komisioner KPU daerah yang melakukan rapat pleno usai rekapitulasi perhitungan suara. Banyak yang salah paham sampai menunggu surat tertulis," ujarnya.

Ia yakin bahwa semua KPU daerah sudah melakukan sosialisasi mengenai hal itu. Karena itu, ia menampik tudingan KPU sengaja membuat pasangan calon terlambat mendaftarkan perkara ke MK.

Secara terpisah, Aji Ramdhan dari bagian pengadministrasi registrasi perkara MK mengatakan bahwa pemohon sebenarnya tidak perlu menyertakan SK dari KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran permohonan perkara.

"Soal itu sudah tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015," ujarnya.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa permohonan pemohon paling tidak memuat identitas lengkap pemohon, uraian kewenangan MK, dan paling sedikit dua buah alat bukti.

"Setelah hasil rekapitulasi diumumkan oleh KPU, maka gugatan sengketa hasil bisa langsung didaftarkan," kata Aji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com