Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Dinilai Merusak Perpolitikan Nasional

Kompas.com - 01/01/2016, 08:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonnna H Laoly dinilai telah merusak pendidikan politik nasional. Pasalnya langkah Yassona yang mencabut Surat Keputusan Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, namun tidak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bal telah mengancam tata cara berdemokrasi Indonesia.

"Tindakan dan kebijakan politik yang dilakukan oleh Menkumham berbahaya untuk pendidikan politik dan demokrasi, khususnya nasib tentang legitimasi Partai Golkar," kata Ketua Umum Ormas Gerakan Cinta Tanah Air Persatuan Nasionalis Indonesia (Getar PNI), Syamsuddin Anggir Monde, Jumat (31/12/2015).

Dengan dicabutnya SK kubu Agung Laksono dan berakhirnya masa kepemimpinan Aburizal Bakrie sesuai hasil Munas Riau, maka Golkar kini tidak memiliki kepemimpinan yang sah. Menkumham dinilai telah melakukan langkah yang berbahaya.

"Pemerintahan Jokowi-JK harus bertanggung jawab terhadap kebijakan politik yang sangat sarat dengan nuansa kepentingan praktis dan pragmatis ini," ucap Syamsuddin.

Dia menambahkan, sikap Yassona itu telah membuat terbelenggunya legalitas partai pohon beringin yang pernah 30 tahun berkuasa dan berpartisipasi membangun Indonesia.

Syamsudin berharap, dalam waktu dekat, Yasonna segera menerbitkan SK baru untuk kepengurusan Aburizal demi keberlangsungan Partai Golkar.

"Golkar biar bagaimanapun juga telah ikut berpartisipasi membangun bangsa dan negara semenjak era Orde Baru sampai dengan saat ini," ujarnya.

Yasonna sebelumnya mengeluarkan SK baru terkait kepengurusan Partai Golkar, tertanggal 30 Desember 2015 dengan Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015.

Ada tiga keputusan yang terdapat di dalam SK tersebut. Pertama, mencabut SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret, yang menjadi legitimasi bagi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

Kedua, keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ketiga, apabila pada kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka perbaikan akan diadakan sebagaimana mestinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com