Kasus itu kini tengah diusut Kejaksaan Agung.
"Kami akan koordinasi dengan kejaksaan. Kami kaji apakah masih ada pelanggaran-pelanggaran hukum lain selain yang ditangani kejaksaan. Apakah itu terkait tindak pidana umum atau pidana lain yang belum ditangani," ujar Badrodin, Kamis (17/12/2015).
Sebelumnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelidiki dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto dan Chalid.
Pemufakatan jahat itu diduga terjadi saat keduanya bertemu Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Dalam pertemuan itu, Novanto dan Chalid meminta saham Freeport atas nama Presiden dan Wakil Presiden.
Badrodin melanjutkan, pihaknya belum bisa mengungkap jenis pidana umum apa yang akan disasar kepolisian dalam perkara itu.
Dia mengatakan, hasil keputusannya akan ditentukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan.
Selain berkoordinasi dengan kejaksaan, kata Badrodin, Polri juga akan mencari unsur pidana umum Novanto berdasarkan penelaahan proses dan hasil keputusan sidang kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Tentu kami akan koordinasikan juga fakta-fakta yang bisa kami temukan dari MKD yang bisa kami tindak lanjuti," ujar Badrodin.
Meski demikian, Badrodin menolak jika ada anggapan bahwa aparat penegak hukum saat ini semakin mudah menjerat Novanto karena mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.
"Penyelidikan itu bukan berangkat dari status seseorang. Siapa saja, apakah itu pejabat atau bukan. Prinsipnya, di depan hukum, harusnya semuanya sama," ujar Badrodin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.