Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Pidana Umum dalam Kasus Setya Novanto, Polri Akan Koordinasi dengan Kejaksaan

Kompas.com - 17/12/2015, 11:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengusut kemungkinan unsur pidana umum dari kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Kasus itu kini tengah diusut Kejaksaan Agung.

"Kami akan koordinasi dengan kejaksaan. Kami kaji apakah masih ada pelanggaran-pelanggaran hukum lain selain yang ditangani kejaksaan. Apakah itu terkait tindak pidana umum atau pidana lain yang belum ditangani," ujar Badrodin, Kamis (17/12/2015).

Sebelumnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelidiki dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto dan Chalid.

Pemufakatan jahat itu diduga terjadi saat keduanya bertemu Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

Dalam pertemuan itu, Novanto dan Chalid meminta saham Freeport atas nama Presiden dan Wakil Presiden.

Badrodin melanjutkan, pihaknya belum bisa mengungkap jenis pidana umum apa yang akan disasar kepolisian dalam perkara itu.

Dia mengatakan, hasil keputusannya akan ditentukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan.

Selain berkoordinasi dengan kejaksaan, kata Badrodin, Polri juga akan mencari unsur pidana umum Novanto berdasarkan penelaahan proses dan hasil keputusan sidang kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Tentu kami akan koordinasikan juga fakta-fakta yang bisa kami temukan dari MKD yang bisa kami tindak lanjuti," ujar Badrodin.

Meski demikian, Badrodin menolak jika ada anggapan bahwa aparat penegak hukum saat ini semakin mudah menjerat Novanto karena mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

"Penyelidikan itu bukan berangkat dari status seseorang. Siapa saja, apakah itu pejabat atau bukan. Prinsipnya, di depan hukum, harusnya semuanya sama," ujar Badrodin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com