"Aku pengin support karena kan aku pernah dibantu juga sama OC," ujar Marshanda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Marshanda merupakan teman dekat anak Kaligis yang juga artis, Velove Vexia. Marshanda mengatakan, kedatangannya juga untuk menguatkan temannya itu menghadapi persidangan ayahnya.
"Aku juga pengin nunjukin dukungan moril ke Velove, sahabat aku. Aku doakan yang terbaik," kata Marshanda. (Baca: Velove Vexia Cemas OC Kaligis Terlalu Vokal dalam Sidang)
Meski begitu, mantan istri Ben Kasyafani ini mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai kasus yang menjerat Kaligis. Ia hanya berharap Kaligis diadili dengan baik dalam kasus ini.
"Harapan yang terbaik, ingin keadilan yang benar ditegakan," kata dia. (Baca: OC Kaligis Siapkan Nota Pembelaan Setebal 54 Halaman)
Marshanda pernah menjadi klien Kaligis saat menghadapi konflik dengan ibunya, Riyanti Sofyan beberapa waktu lalu.
Adapun, di dalam persidangan tindak pidana korupsi Jakarta hari ini, Kaligis akan membacakan pledio yang disusunnya. (Baca: Dituntut 10 Tahun, OC Kaligis Anggap KPK Dengki)
Pembalaan Kaligis ini dilakukan setelah jaksa menuntut pengacara itu 10 tahun penjara dalam kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
Di dalam dakwaan, Kaligis disebut menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. (Baca: Jaksa: Suap oleh OC Kaligis Bentuk Penghinaan kepada Profesi Hakim)
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.