Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 10 Tahun, OC Kaligis Anggap KPK Dengki

Kompas.com - 18/11/2015, 17:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Otto Cornelis Kaligis menanggapi dengan nada sedikit tinggi atas tuntutan hukuman 10 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Kaligis mengaku tidak heran dengan tuntutan tinggi yang diajukan jaksa.

"Karena sebelum kami didakwa, saudara Yudi (jaksa) sudah mengatakan hukuman OC akan sangat berat," ujar Kaligis di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

"Jadi ini memang putusan penuh dengki," ucapnya.

Kaligis pun mengaitkan tuntutan itu dengan aktivitasnya sebagai pengacara, yang beberapa kali mengkritik KPK.

"Mungkin karena saya tulis korupsi Bibit-Chandra, saya bikin mengenai Nazaruddin, e-KTP tiga tahun tidak ditahan-tahan. Itu kan semua kritik supaya diperbaiki ini," ujar dia.

Kaligis menilai, jaksa penuntut umum mengabaikan kesaksian Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro.

Dalam kesaksiannya, Tripeni membantah adanya suap dari Kaligis untuk memengaruhi putusan atas gugatannya.

Kaligis mengatakan, tuntutan jaksa hanya berlandaskan berita acara pemeriksaan saksi, bukan berdasarkan fakta dalam persidangan.

"Bagi saya (dalam) 10 tahun saya sudah 85 (tahun), Yang Mulia. Mungkin 80 (tahun) Tuhan sudah panggil saya," kata Kaligis.

Kaligis menganggap anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary yang juga tersangka dalam kasus yang sama, hanya mencatut nama Kaligis seenaknya.

Menurut Kaligis, Gary hanya menjadikan Kaligis sebagai kambing hitam karena tertangkap basah KPK.

"Ini sentimen banget sampai 10 tahun begitu. Jadi saya akan berjuang dalam hal ini. Saya enggak mencuri uang negara," kata Kaligis.

Kaligis mengaku telah menyusun nota pembelaan atau pleidoi untuk dibacakan pekan depan.

"Ini judulnya, nih. 'Saya bukan pencuri uang negara'," kata Kaligis.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Hasil Sadapan OC Kaligis & Anak Buah Terungkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com